Portal Jatim

Diduga Langgar Prosedur Penyidikan, Polres Probolinggo Digugat Praperadilan WNA Tiongkok

Redaksi
×

Diduga Langgar Prosedur Penyidikan, Polres Probolinggo Digugat Praperadilan WNA Tiongkok

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Penetapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Dingbiao Cui alias Mr. Cui, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan kini menjadi objek gugatan praperadilan. Tim kuasa hukumnya menggugat Polres Probolinggo ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan karena menilai proses penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Sidang perdana perkara bernomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Krs digelar pada Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan. Persidangan dipimpin hakim tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto, S.H., M.H.

Salah satu pokok keberatan yang diajukan pemohon adalah dugaan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihaknya sejak awal proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Probolinggo.

Tim kuasa hukum menilai pemberitahuan tersebut merupakan bagian penting dari prosedur hukum acara pidana untuk menjamin hak-hak pihak yang berperkara serta memberikan kepastian hukum.

Gugatan ini berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP yang dilayangkan oleh Suarni. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan Dingbiao Cui sebagai tersangka pada 31 Januari 2026 melalui Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/15/I/RES.1.6/2026/Satreskrim.

Ketua tim kuasa hukum pemohon, H. Samiran, S.H., menyebut dugaan tidak disampaikannya SPDP sebagai persoalan serius yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Prosedur hukum pidana harus dijalankan secara taat asas dan transparan. Klien kami tidak pernah menerima SPDP sejak awal penyidikan. Hak-hak hukum pemohon sebagaimana dijamin Putusan MK No. 130/2015 dan Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6/2019 diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, kami menilai penetapan tersangka ini cacat hukum dan harus batal demi hukum,” tegas Samiran seusai persidangan.

Dalil tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 serta ketentuan mengenai penyidikan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Melalui gugatan ini, pihak pemohon meminta hakim menguji keabsahan prosedur yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka.

Baca Juga:
Diduga Gelapkan Mobil dan Ponsel Warga, Oknum Polisi Polsek Gading Dilaporkan ke Polres Probolinggo

Sidang Berlanjut hingga Pekan Depan

Berdasarkan jadwal yang disampaikan, persidangan praperadilan tersebut akan berlangsung selama sepekan dengan agenda lanjutan pada Rabu (21/10/2026), yakni penyampaian jawaban dari pihak termohon, Polres Probolinggo.

Selanjutnya, pada Kamis (22/10/2026), agenda persidangan dijadwalkan berupa tanggapan atau replik dari pemohon. Sementara pada Jumat (23/10/2026), sidang akan dilanjutkan dengan duplik serta pembuktian dari kedua belah pihak.

Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (27/10/2026).

Pihak pemohon berharap hakim dapat memeriksa seluruh dalil dan bukti secara objektif sebelum menentukan keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Sementara itu, AKP I Made Kembar Mertadana yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini disusun.

Gugatan praperadilan ini menjadi forum bagi kedua belah pihak untuk menguji persoalan prosedural yang dipersoalkan pemohon. Penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka akan bergantung pada pemeriksaan dan putusan hakim.