Portal Jatim

Sae Patenang Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Polisi, Jumat Siap Gelar Aksi Menginap

Redaksi
×

Sae Patenang Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Polisi, Jumat Siap Gelar Aksi Menginap

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO — Persoalan dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Sae Patenang resmi membawa temuan lapangan ke ranah penegakan hukum dengan melaporkannya ke Polres Probolinggo, Selasa (11/8/2026).

Tak hanya membuat pengaduan, kelompok masyarakat tersebut juga menyiapkan aksi pada Jumat mendatang. Bahkan, opsi menginap di lokasi aksi disiapkan apabila tuntutan mereka tidak segera mendapat respons.

Pembina Aliansi Masyarakat Sae Patenang, Syarful Anam, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah temuan yang sebelumnya diperoleh melalui verifikasi lapangan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dugaan yang mereka laporkan cukup beragam. Mulai dari aktivitas pertambangan tanpa izin, kegiatan di luar koordinat izin, dugaan pertambangan di kawasan hutan, persoalan lingkungan dan keselamatan pertambangan, hingga dugaan manipulasi laporan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Pertama kita menyampaikan laporan terhadap temuan kita yang dilakukan bersama Sekda dan OPD terkait, terkait pertambangan ilegal dan menambang di kawasan hutan,” kata Syarful seusai membuat laporan.

Pengaduan bernomor 023/ARH-SAE/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 itu tidak hanya ditujukan kepada kepolisian. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain kejaksaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta instansi yang berkaitan dengan kehutanan dan penegakan hukum.

Dugaan Tambang Ilegal hingga Persoalan Pajak MBLB

Salah satu hal yang dinilai serius oleh Sae Patenang adalah dugaan manipulasi laporan pajak MBLB.

Menurut Syarful, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut aktivitas perusahaan pertambangan, tetapi berpotensi berkaitan dengan penerimaan daerah.

“Ada dugaan yang serius terkait manipulasi laporan pajak MBLB. Yang tentu sangat dirugikan adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Baca Juga:
Rakyat Probolinggo Geram, Debt Collector Ilegal Dituntut Dibersihkan

Syarful menilai sektor pertambangan semestinya dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Terlebih, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

“Itu bisa menjadi salah satu jalan keluar di tengah sempitnya fiskal. Kita kesulitan belanja jembatan, belanja infrastruktur yang lain, itu bisa menjadi solusi,” katanya.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya menjadi lebih luas karena bukan hanya menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, melainkan juga potensi penerimaan daerah yang tidak tercatat atau tidak tersetorkan sebagaimana mestinya.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, audit serta penyelidikan aparat dan instansi berwenang.

Tiga Excavator di Lokasi Galian

Dokumen pengaduan Sae Patenang menyebut verifikasi lapangan dilakukan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang. Kegiatan tersebut melibatkan Sekda Kabupaten Probolinggo, sejumlah OPD, perwakilan Dinas Kehutanan dan KPH Perhutani Probolinggo.

Dalam verifikasi tersebut, aliansi menyebut menemukan tiga unit excavator di lokasi galian material tras yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas CV Melangkah Maju dan CV Duta Mitra Gemilang.

Pada titik pertama, mereka juga mencatat adanya perubahan kondisi serta bentang lahan yang dinilai berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan.

Persoalan berikutnya adalah dugaan ketidaksesuaian lokasi kegiatan dengan koordinat wilayah izin usaha pertambangan.

Tidak berhenti pada satu titik, tim disebut menemukan lokasi lain sekitar satu kilometer dari titik pertama. Di lokasi tersebut, dua unit excavator kembali ditemukan dan diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Sae Patenang meminta aparat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kesesuaian antara aktivitas di lapangan dengan izin yang dimiliki perusahaan.

Aktivitas Disebut Muncul Setelah Tim Pergi

Ada pula temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Baca Juga:
Polres Probolinggo Resmikan SPPG Banyuanyar, Dorong Upaya Pencegahan Stunting

Menurut dokumen pengaduan, saat proses verifikasi berlangsung tidak terlihat aktivitas produksi. Namun, setelah tim meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah armada pengangkut material disebut mulai berdatangan.

Kondisi tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Aparat tetap perlu memastikan fakta di lapangan melalui pemeriksaan saksi, dokumentasi, data aktivitas produksi, dokumen pengangkutan hingga transaksi penjualan material.

Justru pada titik inilah pengusutan menjadi penting: apakah aktivitas pertambangan benar-benar berhenti ketika pemeriksaan berlangsung, atau terdapat pola kegiatan yang berlangsung di luar waktu pengawasan.

Minta Tambang Dihentikan Sementara

Sae Patenang meminta penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Mereka mendorong aparat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap WIUP/IUP, koordinat kegiatan, dokumen RKAB, persetujuan lingkungan, status kawasan atau lahan, legalitas alat berat, asal material, hingga aktivitas pengangkutan dan penjualan.

Aliansi juga meminta aktivitas pertambangan dan pengangkutan material di titik yang sedang diperiksa dihentikan sementara sampai status legalitasnya memperoleh kepastian.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran hukum, Sae Patenang meminta aparat mengambil tindakan terhadap alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Mereka juga mendorong evaluasi perizinan perusahaan apabila ditemukan pelanggaran serta pemeriksaan terhadap dokumen produksi, RKAB, laporan penjualan dan kewajiban penerimaan negara maupun daerah.

Pemkab Sebut Ada 10 Titik Diduga Tak Berizin

Tekanan terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum meningkat setelah sebelumnya Pemkab Probolinggo menyatakan telah memetakan sekitar 10 titik tambang yang diduga tidak berizin.

Pemerintah daerah disebut berencana melakukan penutupan paling cepat pekan depan setelah verifikasi data dan dasar hukum penindakan diselesaikan.

Namun, bagi Sae Patenang, jeda waktu tersebut justru menjadi persoalan. Mereka khawatir kondisi di lapangan berubah sebelum tindakan dilakukan, termasuk kemungkinan material, alat atau barang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dipindahkan.

Baca Juga:
Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan Kapolda Jatim Usai Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi

Karena itu, laporan ke kepolisian diposisikan sebagai langkah untuk mendorong penanganan yang lebih konkret.

“Yang kedua, kita menyampaikan surat pemberitahuan aksi. Itu karena kami menilai bahwa respons yang diberikan oleh pemerintah kabupaten dan aparat hukum di Kabupaten Probolinggo tidak cukup. Maka kami memilih melaporkannya dan kemudian kami akan mengawal,” ujar Syarful.

Jumat: Aksi di Pemkab dan Mapolres

Tekanan tersebut akan berlanjut melalui aksi massa pada Jumat.

Syarful mengatakan aksi direncanakan berlangsung di dua lokasi, yakni di depan kantor Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Mapolres Probolinggo.

Jumlah massa diperkirakan sekitar 25 hingga 50 orang. Namun, Sae Patenang juga menyiapkan opsi aksi menginap jika tuntutan mereka belum memperoleh respons.

“Enggak banyak. Kita estimasi 25 sampai 50 orang, dengan aksi menginap barangkali ketika itu diperlukan sampai tuntutan kami dikabulkan,” katanya.

Ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan, Syarful memastikan aksi akan digelar Jumat.

“Hari Jumat, insya Allah, di depan Pemda dan Mapolres Probolinggo,” ujarnya.

Rencana aksi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan di Kabupaten Probolinggo tidak lagi sebatas perdebatan mengenai izin dan aktivitas di lapangan. Ada tuntutan agar pemerintah dan aparat membuka secara terang legalitas kegiatan, kepatuhan lingkungan, penggunaan kawasan, hingga kontribusi sektor tambang terhadap penerimaan daerah.

Kini bola berada di tangan aparat dan instansi terkait. Laporan telah disampaikan, temuan lapangan telah dituangkan dalam dokumen pengaduan, sementara aksi massa telah disiapkan.

Yang ditunggu publik bukan sekadar pernyataan, melainkan pemeriksaan yang transparan dan terukur: tambang mana yang benar-benar legal, aktivitas mana yang menyimpang dari izin, apakah ada pelanggaran di kawasan hutan, dan apakah terdapat persoalan dalam pelaporan pajak MBLB.

Baca Juga:
Diduga Gelapkan Mobil dan Ponsel Warga, Oknum Polisi Polsek Gading Dilaporkan ke Polres Probolinggo

Seluruh tudingan terhadap perusahaan maupun pihak tertentu tetap merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Meta deskripsi:
Sae Patenang melaporkan dugaan tambang ilegal dan manipulasi pajak MBLB ke Polres Probolinggo. Aksi massa disiapkan Jumat.

Tag:
tambang ilegal Probolinggo, Sae Patenang, Polres Probolinggo, pajak MBLB, pertambangan, tambang Probolinggo