Hukum dan Kriminal

Jejak Hitam ‘Don Juan’ Medsos Berakhir di Sel Tahanan: 15 Wanita Jadi Korban Penipuan Motor di Purbalingga

Portal Indonesia
×

Jejak Hitam ‘Don Juan’ Medsos Berakhir di Sel Tahanan: 15 Wanita Jadi Korban Penipuan Motor di Purbalingga

Sebarkan artikel ini

 

PURBALINGGA — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga sukses membongkar sindikat penipuan dan penggelapan sepeda motor berkedok asmara dunia maya (social media romance). Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti fantastis, yakni 10 unit sepeda motor berbagai merek.

Pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat ini dirilis secara resmi oleh Kapolres Purbalingga, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/10/2026).

“Modus operandi pelaku adalah membangun kedekatan melalui media sosial, mengajak korban bertemu, lalu memperdaya mereka sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan korban,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Tipu Daya di Balik Layar Ponsel

Kasus ini terbongkar berkat laporan seorang korban berinisial S (45), warga Kabupaten Banyumas, pada 7 September 2026 lalu.

Bermula dari perkenalan virtual di media sosial, tersangka utama berinisial ABN (48)—warga Banjarnegara—mengajak korban kopi darat (kopdar) di kawasan GOR Satria Purwokerto.

Keduanya kemudian menikmati perjalanan berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban.
​Nahas, setibanya di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, muslihat mulai dilancarkan.

Dengan dalih hendak mengambil barang di rumah seorang rekan, ABN menurunkan korban di tepi jalan. Tanpa rasa bersaudara, motor korban langsung dibawa kabur dan tak pernah kembali.

Beraksi di 15 TKP Lintas Kecamatan

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, sepak terjang ABN ternyata jauh lebih besar dari laporan awal. Residivis kasus kriminal ini tercatat telah melancarkan aksi serupa sebanyak 15 kali sejak Januari hingga September 2026, dengan seluruh korban adalah perempuan yang ia gaet dari media sosial.

Jejak kejahatan tersangka terbentang luas di enam kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga, dengan rincian:
​5 TKP di Kecamatan Purbalingga
​3 TKP di Bobotsari
​2 TKP di Padamara
​2 TKP di Bukateja
​2 TKP di Kalimanah
​1 TKP di Kemangkon

Baca Juga:
Bea Cukai Probolinggo Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal dan Waspadai Modus Penipuan

Selain meringkus sang eksekutor utama (ABN), polisi turut mengamankan dua orang pria berinisial BPY (28) dan AL (40) asal Banyumas, yang berperan sebagai penadah barang curian lintas wilayah tersebut.

Ancaman Jerat Hukum

Dari tangan para tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti krusial berupa gawai, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta 10 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya, tersangka utama ABN dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Sementara itu, kedua tersangka penadah, BPY dan AL, dijerat dengan Pasal 591 KUHP.

Para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. (Dar)