PURBALINGGA – Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi kembali terungkap di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Seorang pria lanjut usia berinisial S (65), warga Kecamatan Kaligondang, ditangkap aparat kepolisian karena menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan penggerebekan di Desa Sidanegara pada Jumat (10/4/2026) pagi.
“Tersangka membeli LPG subsidi ukuran 3 kilogram, kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 5,5 kilogram menggunakan alat khusus, lalu dijual sebagai gas nonsubsidi,” ujar Anita dalam keterangan, Kamis (16/4/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain puluhan tabung gas 3 kg, tabung gas ukuran besar, alat suntik gas rakitan, timbangan, segel tabung, serta satu unit mobil Isuzu yang digunakan untuk operasional.
Menurut Anita, modus yang dilakukan tergolong sederhana, namun menghasilkan keuntungan besar. Tersangka membeli gas subsidi seharga sekitar Rp16.000 per tabung, lalu menjualnya kembali dalam kemasan tabung besar dengan harga mencapai Rp200.000.
“Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan,” katanya.
Polisi menyebut, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta aturan Metrologi Legal. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan distribusi LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. (dar)











