Berita

Diduga Edarkan Sabu 5,65 Gram, Pria 36 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Redaksi
×

Diduga Edarkan Sabu 5,65 Gram, Pria 36 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Sebarkan artikel ini

SURABAYA  — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat total bruto sekitar 5,65 gram serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam keterangan resmi di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan kronologi perkara, E.S. diduga memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial MDR pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Transaksi tersebut menggunakan sistem ranjau, yakni dengan meletakkan barang di samping pohon menggunakan wadah rokok berwarna merah di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya.

Pembayaran kepada pemasok disebut dilakukan dengan sistem setoran setelah seluruh barang terjual. Skema tersebut diduga menjadi kesepakatan antara E.S. dan pemasoknya.

Dalam menjalankan aktivitas yang diduga sebagai peredaran narkotika itu, E.S. disebut menawarkan sabu dalam beberapa ukuran paket. Paket seberat 1 gram ditawarkan dengan harga Rp900.000, sedangkan paket 1,5 gram dipatok Rp1,4 juta. Selain itu, tersedia pula paket kecil seharga Rp100.000.

Dari penjualan tersebut, E.S. diduga bisa memperoleh keuntungan hingga Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu. Ia juga disebut mendapatkan kesempatan mengonsumsi narkotika secara cuma-cuma.

Berdasarkan keterangan dalam kronologi perkara, aktivitas penjualan tersebut diduga baru berlangsung sekitar satu minggu.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan seorang pria berinisial E.S. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut menyita 11 paket sabu dengan berat total bruto sekitar 5,65 gram, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Sabu di Pajarakan, Dua Pria Ditangkap

Selain 11 paket sabu, polisi menyita satu kotak tanpa merek berisi seluruh paket tersebut, satu bendel plastik klip ukuran sedang dan satu bendel plastik klip ukuran kecil yang masih kosong, serta satu alat serok sabu berbahan plastik.

Petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik berwarna perak-hitam tanpa merek dan satu alat pres berwarna biru bermerek Q2. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan dan pengemasan narkotika.

Polisi Telusuri Pemasok dan Kemungkinan Jaringan Lain

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu yang diduga diedarkan E.S. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih terus mendalami perkara ini untuk menelusuri asal-usul barang serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Kami tidak akan berhenti pada satu orang apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

AKP Adik Agus Putrawan turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Informasi dari masyarakat akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi bahan bagi kami untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:
Satgas Anti Tawuran Polda Metro Jaya Efektif Tekan Aksi Kekerasan Jalanan di Jakarta

Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut untuk mendalami dugaan peredaran narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Meta Deskripsi: Polisi mengamankan pria berusia 36 tahun di Surabaya yang diduga mengedarkan sabu 5,65 gram. Pemasok dan jaringan lain masih didalami.

Tag: Polres Pelabuhan Tanjung Perak, peredaran sabu, narkotika Surabaya, Satresnarkoba, penegakan hukum, kasus narkoba

SURABAYA | Portal-Indonesia.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat total bruto sekitar 5,65 gram serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam keterangan resmi di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan kronologi perkara, E.S. diduga memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial MDR pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Transaksi tersebut menggunakan sistem ranjau, yakni dengan meletakkan barang di samping pohon menggunakan wadah rokok berwarna merah di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya.

Pembayaran kepada pemasok disebut dilakukan dengan sistem setoran setelah seluruh barang terjual. Skema tersebut diduga menjadi kesepakatan antara E.S. dan pemasoknya.

Dalam menjalankan aktivitas yang diduga sebagai peredaran narkotika itu, E.S. disebut menawarkan sabu dalam beberapa ukuran paket. Paket seberat 1 gram ditawarkan dengan harga Rp900.000, sedangkan paket 1,5 gram dipatok Rp1,4 juta. Selain itu, tersedia pula paket kecil seharga Rp100.000.

Dari penjualan tersebut, E.S. diduga bisa memperoleh keuntungan hingga Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu. Ia juga disebut mendapatkan kesempatan mengonsumsi narkotika secara cuma-cuma.

Baca Juga:
Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap dengan Sekitar 100 Poket Narkoba

Berdasarkan keterangan dalam kronologi perkara, aktivitas penjualan tersebut diduga baru berlangsung sekitar satu minggu.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan seorang pria berinisial E.S. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut menyita 11 paket sabu dengan berat total bruto sekitar 5,65 gram, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Selain 11 paket sabu, polisi menyita satu kotak tanpa merek berisi seluruh paket tersebut, satu bendel plastik klip ukuran sedang dan satu bendel plastik klip ukuran kecil yang masih kosong, serta satu alat serok sabu berbahan plastik.

Petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik berwarna perak-hitam tanpa merek dan satu alat pres berwarna biru bermerek Q2. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan dan pengemasan narkotika.

Polisi Telusuri Pemasok dan Kemungkinan Jaringan Lain

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu yang diduga diedarkan E.S. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih terus mendalami perkara ini untuk menelusuri asal-usul barang serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Kami tidak akan berhenti pada satu orang apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

AKP Adik Agus Putrawan turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Informasi dari masyarakat akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Tingkat Polda Jatim

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi bahan bagi kami untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut untuk mendalami dugaan peredaran narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Meta Deskripsi: Polisi mengamankan pria berusia 36 tahun di Surabaya yang diduga mengedarkan sabu 5,65 gram. Pemasok dan jaringan lain masih didalami.

Tag: Polres Pelabuhan Tanjung Perak, peredaran sabu, narkotika Surabaya, Satresnarkoba, penegakan hukum, kasus narkoba