Portal Jatim

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Redaksi
×

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo memastikan laporan dugaan pertambangan ilegal dan pelanggaran kawasan hutan di Kabupaten Probolinggo akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana setelah memeriksa perwakilan Aliansi Masyarakat Sae Patenang, Jumat (14/8/2026).

Menurut Made, penyidik akan menangani laporan tersebut secara profesional dan tidak terpengaruh intervensi pihak mana pun.

“Kami pasti akan menindaklanjuti aduan tersebut secara profesional dan tidak akan ‘masuk angin’. Intinya, semua berjalan tegak lurus sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap Aliansi Sae Patenang dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan untuk meminta keterangan dan informasi terkait laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Laporan tersebut diajukan Pembina Aliansi Sae Patenang, Syarful Anam, pada Selasa (11/8/2026). Materi laporan merujuk pada hasil temuan lapangan saat kegiatan verifikasi yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Aliansi menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), pengerukan yang disebut berada di luar koordinat perizinan, serta dugaan perambahan kawasan hutan.

Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kerusakan lingkungan, persoalan keselamatan kerja, hingga dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan operasional alat berat.

Syarful meminta proses penanganan perkara tersebut dikawal secara terbuka agar tidak muncul intervensi yang dapat memengaruhi proses hukum.

“Kita harus sama-sama waspada. Namun, saya yakin aparat penegak hukum (APH) tidak akan mengorbankan integritasnya. Negara tidak boleh kalah oleh ‘beking’ siapapun,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Sae Patenang lainnya, Luis, mengapresiasi respons Pemkab Probolinggo dan kepolisian atas laporan tersebut.

Ia menegaskan, posisi aliansi sebatas menyampaikan data dan informasi yang ditemukan di lapangan. Adapun langkah penindakan menjadi kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kewenangan kami terbatas pada penyampaian data dan informasi. Untuk tindakan konkret serta penegakan hukum, sepenuhnya ada di tangan pemerintah dan APH. Kami sangat mengapresiasi sinergi ini demi menjaga kelestarian hutan,” pungkas Luis.

Kini, tindak lanjut atas laporan tersebut berada di tangan penyidik Polres Probolinggo untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Baca Juga:
Putra Timur Bersatu, Kolaborasi LBH Cakra dan LBH Mitra Santri Perkuat Penegakan Hukum di Situbondo