Hukum dan KriminalPortal Jateng

​Praktik Judi Online Berkedok Live Streaming Game Sepak Bola di Kudus Dibongkar Polda Jateng

Portal Indonesia
×

​Praktik Judi Online Berkedok Live Streaming Game Sepak Bola di Kudus Dibongkar Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti diamankan polisi (Ist)

KUDUS — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil menghentikan praktik perjudian daring (online) yang disamarkan melalui siaran langsung (live streaming) di platform media sosial TikTok.

Dalam operasi penindakan yang berlangsung di Kabupaten Kudus, aparat mengamankan seorang pria berinisial MR (27) beserta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang mendapati akun TikTok dengan nama DrogNovv Backup tengah menggelar siaran langsung interaktif.

Siaran tersebut menampilkan tayangan pertandingan sepak bola virtual menggunakan konsol permainan PlayStation (seri Winning Eleven 2010), namun disertai dengan aktivitas taruhan uang.

Kronologi dan Barang Bukti

​Penindakan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) pukul 20.00 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

​Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, di antaranya:
​* 2 (dua) unit telepon seluler.
​* 1 (satu) unit monitor komputer serta 1 (satu) set perangkat CPU.
​* 1 (satu) unit monitor tambahan.
​* 1 (satu) unit mikrofon dan 1 (satu) unit kamera beserta tripod.
​* 1 (satu) set konsol PlayStation.
​* Rekening bank dengan saldo senilai Rp25.000.000,- yang diduga merupakan akumulasi hasil kejahatan.

Modus Operandi: Tebak Skor Pertandingan Virtual

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, S.I.K., memaparkan bahwa tersangka menjalankan modus operandi berupa perjudian berkedok tebak skor pertandingan sepak bola virtual.

​“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Penonton yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dikelola pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan beroperasi, total keuntungan yang diraup mencapai Rp25 juta,” jelas Kombes Pol. Wahyu pada Sabtu (24/10).

Baca Juga:
204 Atlet Pelajar Terbaik Purworejo Siap Berlaga di POPDA Jateng

Kombes Pol. Wahyu menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi dan media sosial semestinya diarahkan untuk hal-hal yang produktif dan positif, bukan sebaliknya menjadi sarana pelanggengan tindak pidana perjudian. Saat ini, pihak penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Imbauan Tegas Kepolisian

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Si., memberikan imbauan terbuka kepada masyarakat luas agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.

​“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko tinggi menimbulkan kerugian finansial, perjudian secara tegas membawa konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, tersangka MR kini harus mendekam di dalam tahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (trs)