Berita

Warga Kudus Rasakan Cepatnya Layanan Pengukuran Terjadwal, PBT Terbit Hanya Dua Hari

Redaksi
×

Warga Kudus Rasakan Cepatnya Layanan Pengukuran Terjadwal, PBT Terbit Hanya Dua Hari

Sebarkan artikel ini

KUDUS – Kepastian waktu menjadi salah satu hal yang dibutuhkan masyarakat saat mengurus sertipikat tanah. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memungkinkan pemohon mengetahui sejak awal kapan petugas akan melakukan pengukuran bidang tanah.

Layanan ini sekaligus memangkas ketidakpastian yang selama ini dapat terjadi dalam proses pengukuran. Sebab, pelaksanaan pengukuran tidak hanya bergantung pada ketersediaan petugas, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan pemohon serta para pemilik tanah yang berbatasan.

Pengalaman tersebut dirasakan Endang Rahayu Ningsih (31), warga Kabupaten Kudus. Saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026, ia langsung mendapat pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket.

Endang kemudian memilih jadwal 3 Agustus 2026. Pada tanggal tersebut, petugas datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran.

Hanya berselang dua hari, Endang mendapat pemberitahuan bahwa hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai. Artinya, rangkaian proses yang dijalaninya berlangsung kurang dari satu pekan.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).

Menurut Endang, proses pengukuran di lapangan juga berjalan tanpa hambatan karena para pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Kondisi tersebut membuat penunjukan sekaligus penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan dalam satu kesempatan.

Manfaat serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kudus lainnya. Ia mengaku sebelumnya sempat memperkirakan proses pengukuran tanah akan membutuhkan waktu cukup lama berdasarkan pengalaman yang pernah dialaminya.

Baca Juga:
Urus Sertipikat Tanah Sendiri, Warga Tangerang Rasakan Proses Lebih Mudah dan Transparan

Namun, perkiraan tersebut berubah ketika ia mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026. Pada hari yang sama, Hadi langsung memperoleh informasi mengenai jadwal pengukuran yang ditetapkan pada 3 Agustus.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” kata Hadi.

Menurut Hadi, adanya jadwal yang pasti membuat pemohon lebih mudah mempersiapkan diri. Ia dapat memastikan kehadiran di lokasi sekaligus berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan dalam proses pengukuran.

Ia pun mengapresiasi pelayanan pertanahan yang menurutnya semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan pada 400 Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus.

Di Kantah Kudus sendiri, rata-rata terdapat sekitar 20 hingga 30 permohonan pengukuran setiap hari. Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari.

Setelah pengukuran selesai dilakukan, PBT ditargetkan terbit paling lama lima hari.

Kebijakan ini diharapkan membuat proses pelayanan pertanahan lebih terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya dalam tahapan pengukuran bidang tanah.

Dengan jadwal yang jelas sejak awal, pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan petugas turun ke lapangan. Pada saat yang sama, koordinasi dengan pemilik tanah yang berbatasan dapat dipersiapkan lebih baik sehingga proses pengukuran berjalan lebih efektif.

Baca Juga:
Data NIB dan NOP Bakal Terintegrasi, Pemerintah Bidik PAD PBB Lebih Optimal