Portal Jatim

Kebakaran TPA Supit Urang, Polresta Malang Kota Tetapkan Satu Tersangka

Redaksi
×

Kebakaran TPA Supit Urang, Polresta Malang Kota Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Penyidik menduga kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) tersebut dipicu puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah polisi memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Langkah ini menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dilakukan untuk merangkai kronologi kejadian sekaligus mengungkap pihak yang harus mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut secara hukum.

“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Septiawan.

Penanganan perkara tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS agar proses penyidikan berjalan cepat, profesional, dan berdasarkan bukti.

Tersangka K diketahui merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ia diduga membuang puntung rokok saat berada di kebun seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang, ketika mencari buah pisang.

Puntung rokok tersebut diduga dibuang ke rumpun bambu atau barongan yang dalam kondisi kering. Api kemudian diduga merambat dan membesar hingga mencapai kawasan TPA.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” ungkap Septiawan.

Baca Juga:
Apel Besar Sabuk Kamtibmas Digelar, 500 Personel Disiagakan Polresta Malang Kota Saat Hari Buruh

Polisi menyebut K meninggalkan lokasi setelah membuang puntung rokok tanpa mengetahui perkembangan api. Vegetasi yang kering dan angin di sekitar lokasi diduga turut memengaruhi penyebaran api.

Meski demikian, penyidik belum menyelesaikan pendalaman mengenai proses rambatan api dari titik awal hingga mencapai area penimbunan sampah.

Untuk memperkuat pembuktian, Satreskrim Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk meneliti penyebab kebakaran dan pola penyebaran api hingga ke area utama TPA Supit Urang.

“Kami akan mendalami bersama tim Labfor bagaimana api bisa merambat hingga ke area utama TPA. Pemeriksaan ini diperlukan agar penyebab dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Septiawan.

Kebakaran TPA Supit Urang sebelumnya memerlukan penanganan intensif oleh petugas gabungan dari Pemerintah Kota Malang, kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi terkait. Salah satu tantangan pemadaman adalah keberadaan bara tersembunyi atau deep fire di zona timbunan sampah lama (old landfill).

Atas dugaan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional sebagaimana disampaikan penyidik.

Polisi juga menyatakan kemungkinan penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman serta penilaian penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap penyebab kebakaran TPA Supit Urang. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna memastikan rangkaian peristiwa dan menguatkan pembuktian dalam perkara tersebut.