SURABAYA – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan pemanfaatan konten oleh platform digital mendorong perlunya penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta diharapkan mampu menjamin hak ekonomi perusahaan pers, kompensasi yang layak bagi wartawan sebagai pencipta, serta mengatur penggunaan karya jurnalistik oleh sistem AI.
Isu tersebut dibahas dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 sesi panel bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” di Shangri-La Hotel, Surabaya, Kamis (29/10/2026). Panel menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Luqman Hakim, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, serta CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni. Diskusi dimoderatori Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono.
Wahyu Dhyatmika menilai perlindungan hak ekonomi penting untuk menjaga keberlanjutan industri media. Produksi berita membutuhkan investasi dan biaya peliputan yang berulang. Karena itu, pendapatan dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi sumber pembiayaan bagi media untuk mempertahankan kegiatan jurnalistik.
Ia mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif yang mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital. Lembaga tersebut diharapkan dapat mengelola perizinan sekaligus membagikan pendapatan berdasarkan penggunaan konten secara transparan.
Mekanisme kolektif dinilai penting bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk bernegosiasi secara mandiri. Namun, pelaksanaannya membutuhkan mandat anggota yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta mekanisme pembagian pendapatan yang jelas.
Sementara itu, Luqman Hakim menjelaskan perlindungan hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan atribusi dan reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi menyangkut kewenangan pemanfaatan karya untuk kepentingan komersial.
Dalam hubungan kerja antara wartawan dan perusahaan pers, kepemilikan serta pengelolaan hak cipta perlu mengacu pada ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku. Luqman mengingatkan bahwa penerbitan karya tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengalihan seluruh hak ekonomi kepada perusahaan pers.
Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga perlu diperhatikan untuk memahami status ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.
Luqman turut menekankan bahwa pencantuman sumber tidak otomatis memberikan izin untuk menyalin artikel secara utuh atau memanfaatkannya secara komersial. Penilaian terhadap penggunaan karya perlu mempertimbangkan tujuan, proporsi, konteks, dan dampak ekonominya.
Dari perspektif kebebasan pers dan hak pencipta, Mustafa Layong menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan media perlu diimbangi dengan jaminan kompensasi yang layak bagi wartawan dan kreator. Kejelasan mengenai hak jurnalis sebagai pencipta dinilai penting agar perlindungannya tidak semata-mata bergantung pada kontrak kerja dengan perusahaan media.
Mustafa juga menyoroti status hak cipta karya yang dihasilkan dengan bantuan AI. Menurutnya, kontribusi intelektual manusia perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan perlindungan hak cipta. Penggunaan AI sebagai alat bantu tidak semestinya otomatis menghilangkan peran manusia sebagai pencipta, sedangkan karya yang sepenuhnya dihasilkan AI membutuhkan pengaturan yang lebih tegas.
Ia mendorong agar revisi regulasi turut mencakup penyedia layanan AI dalam pengaturan platform digital. Batas penggunaan wajar juga perlu diperjelas, terutama untuk pemanfaatan konten secara sistematis, berskala besar, dan komersial yang berpotensi menggantikan akses pembaca terhadap berita dari sumber aslinya.
Menurut Mustafa, penggunaan konten jurnalistik untuk peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, pembelajaran mesin, dan pengembangan sistem AI perlu mendapat perhatian dalam pengaturan hak ekonomi. Transparansi platform mengenai penggunaan konten juga diperlukan agar kompensasi dapat dihitung dan dibagikan secara adil.
Sementara itu, Lyza Anggraheni menyoroti nilai karya jurnalistik bagi industri kreatif, khususnya perfilman. Data dan laporan jurnalistik dapat menjadi sumber informasi, perspektif, serta inspirasi dalam pengembangan cerita film.
Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai karya jurnalistik tidak terbatas pada penyampaian informasi kepada publik. Konten berita juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan dan bahan pengembangan karya kreatif sehingga penggunaannya perlu memperhatikan hak pencipta dan batas pemanfaatan yang berlaku (*/bams)











