Portal Jateng

Polemik PT IKN, Bupati Banyumas: Saya Tidak Mau Diintervensi!

Portal Indonesia
×

Polemik PT IKN, Bupati Banyumas: Saya Tidak Mau Diintervensi!

Sebarkan artikel ini
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/10/2026) di Purwokerto ((Portal Indonesia/Tris'n)

BANYUMAS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran tata ruang wilayah. Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, secara tegas mengancam akan menutup secara permanen Pabrik Hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, jika nekat berproduksi sebelum perizinan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi zona kuning (industri) rampung secara legal.

Pernyataan menohok tersebut disampaikan Sadewo saat memberikan keterangan pers di Pendopo Sipanji Banyumas, Kamis (29/10/2026) siang. Ia sekaligus meluruskan bahwa kebijakan pelepasan segel pabrik baru-baru ini murni diberikan untuk pemeliharaan alat, bukan lampu hijau untuk kembali beroperasi.

​”Iya, pelepasan segel kemarin saya yang perintahkan. Tapi ingat, bukan untuk produksi! Hanya untuk pemanasan mesin agar tidak rusak. Kalau nanti status lahan sudah resmi jadi zona kuning, baru boleh berproduksi kembali. Jika nekat produksi sekarang, akan saya tutup permanen,” tegas Sadewo dengan nada bicara keras.

Poin Utama Perkembangan Kasus PT IKN:

*Pelepasan Segel Hanya untuk Pemeliharaan Mesin
Pencabutan segel dilakukan semata-mata atas pertimbangan teknis agar aset mesin produksi tidak rusak total. Namun, Sadewo sangat menyayangkan sikap manajemen PT IKN yang mengabaikan prosedur saat jajara

*Pemkab melakukan inspeksi mendadak (sidak). Saat disidak, seluruh manajer mangkir dan hanya menyisakan tenaga kerja asing yang terkendala bahasa.
​Proses Alih Fungsi Lahan LSD Terus Berjalan

*Pelanggaran tata ruang ini merupakan persoalan warisan lama. Sadewo mengungkapkan ada sekitar 500 hektar bangunan di Banyumas yang berdiri di atas LSD sejak era sebelumnya. Saat ini, Pemkab tengah memproses alih fungsi lahan menjadi zona kuning secara resmi melalui rekomendasi di tingkat Provinsi Jawa Tengah hingga Kementerian Pertanian.

Baca Juga:
Jembatan Garuda Membentang di Sungai Tajum, Warga Darmakradenan Tak Lagi Harus Memutar

Skandal Pungli Rp4,1 Miliar & Pencatutan Nama Bupati

Di tengah kemelut penyegelan, Sadewo membongkar indikasi permainan oknum yang mencatut namanya. Tim kuasa hukum PT IKN pusat sempat mengklaim telah mengeluarkan dana hingga Rp4,1 miliar (terbagi dalam nominal Rp2,3 miliar dan Rp1,8 miliar) untuk urusan izin.

Sadewo membantah keras menerima aliran dana tersebut dan menegaskan namanya dicatut pihak tak bertanggung jawab.

Komitmen Investasi & Penelusuran Pajak Daerah

Pemkab Banyumas memastikan tetap terbuka bagi investor lokal maupun asing, asalkan taat hukum. Bupati bahkan menjadwalkan penjajakan investasi ke Hong Kong, Rusia, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusut kewajiban pajak PT IKN yang belum masuk PAD, dan DPMPTSP terus memfasilitasi regulasi sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. (trs)