Portal Jatim

Akhir Pelarian Lete, Buronan Kasus Kredit Fiktif BRI Ditangkap Kejari Ponorogo

Andre Prisna P
×

Akhir Pelarian Lete, Buronan Kasus Kredit Fiktif BRI Ditangkap Kejari Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Tersangka DSKW alias Lete saat diamankan Kejari Ponorogo

PONOROGO – Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Daniel Sakti Kusuma Wijaya (DSKW) alias Lete berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Pelaku DSKW (Lete) ditangkap atas kasus dugaan kredit fiktif BRI unit Pasar Pon. Pelaku sempat melarikan diri dan tak kooperatif sehingga menjadi buronan Kejari Ponorogo sejak 23 Juli 2025 lalu.

“Saat dilakukan pencarian (DPO), tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya dia (Lete) sempat kabur ke Bogor, Nganjuk, Kertosono, Surabaya dan kali ini kita berhasil menangkapnya di Ponorogo,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Ady Surya, (5/3/2026).

Pelaku ditangkap di jalan Raya Ponorogo-Pacitan, tepatnya masuk wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo.

“Tim dari Kejari Ponorogo berhasil mencegatnya saat pelaku naik sepeda motor dan berboncengan dengan keponakanya saat hendak mau membeli makan. Tadi sekira pukul 21.30 WIB malam,” imbuhnya.

Setelah tersangka ditangkap, pihaknya melakukan pemeriksaan, BAP dan medical check-up, kemudian tersangka dititipkan ke Rutan Klas II B Ponorogo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kita segera mungkin melakukan pemberkasan (P21) terhadap tersangka untuk nantinya kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Terkait nanti ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, akan kita update lagi perkembangannya,” jlentrehnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua tersangka bernama Saka Pradana Putra (SPP) dan Nasrul Agung Filayati (NAF) atas kasus kredit di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.

Pelaku ‘buronan’ DSKW alias Lete diduga berperan sebagai pencari nasabah fiktif dalam sindikat yang juga melibatkan dua tersangka lain, yakni SPP (mantan Mantri BRI unit Pasar Pon Ponorogo) serta NAF (sebagai pihak yang mencarikan KTP) dan telah divonis atas perkara tersebut.

Baca Juga:
Aksi Demonstrasi di Ponorogo: MBG Gratis, Guru Honorer Menangis

Dalam konstruksi perkara, DSKW alias Lete bertugas mengumpulkan identitas calon debitur yang kemudian diproses oleh NAF untuk manipulasi domisili, dan akhirnya dicairkan oleh SPP.

Dalam perkara kasus kredit fiktif BRI unit Pasar Pon ini, terdakwa SPP dan NAF terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 603 KUHP 2023 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, b dan c KUHP. (*)