SITUBONDO – Permasalahan rumah tangga yang sempat menjadi perhatian warga akhirnya menemui titik terang. Seorang pihak yang diduga terlibat dalam persoalan yang menyebabkan keretakan rumah tangga mengakui perbuatannya dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa Ketowan, Kecamatan Arjasa, Selasa (23/6/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung dengan disaksikan Kepala Desa Ketowan, Eryanto. Sementara suami dari Heppy, yakni Abdullah, tidak dapat hadir secara langsung dan diwakili oleh Nofika Syaiful Rahman yang akrab disapa Opek.
Dalam keterangannya, Opek menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difasilitasi oleh pemerintah desa untuk mempertemukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk Heppy selaku istri Abdullah, Dn, serta RF yang turut menjadi saksi dalam perkara yang berujung pada hancurnya rumah tangga pasangan tersebut.
“Pertemuan ini difasilitasi oleh Kepala Desa Ketowan. Hadir di antaranya saudari Heppy, Dn, dan saudara RF sebagai saksi. Dengan adanya pengakuan ini, setidaknya ada itikad baik dari pihak terkait. Kami yang mendampingi juga merasa lega karena persoalan ini mulai menemukan kejelasan,” ujar Opek.
Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Menurut Opek, langkah hukum tetap akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak menimbulkan kerugian maupun kehancuran dalam rumah tangga orang lain.
“Proses hukum tetap berlaku sesuai aturan yang ada. Harapannya, kasus seperti ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi rumah tangga yang hancur akibat perbuatan yang melanggar norma dan hukum,” tegasnya.











