OKI — Ratusan warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggelar aksi damai pada Senin (30/3/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas hak lahan masyarakat yang disebut telah lama dikuasai pihak perusahaan.
Aksi berlangsung di area operasional perusahaan perkebunan di wilayah Buluh Cawang. Dalam orasinya, warga menegaskan agar perusahaan segera mengembalikan hak-hak masyarakat yang diklaim telah hilang selama puluhan tahun.
Menurut keterangan warga, perusahaan tersebut mulai beroperasi sejak tahun 1992. Namun hingga kini, mereka menilai tidak ada lagi komunikasi maupun koordinasi dengan masyarakat setempat yang memiliki keterkaitan dengan lahan yang digunakan.
Dalam kegiatan tersebut, warga juga meminta pemerintah, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, untuk turun tangan membantu penyelesaian persoalan yang berlarut-larut. Harapan serupa juga disampaikan kepada pemerintah pusat agar memberikan perhatian serius terhadap konflik agraria tersebut.
Perwakilan aparat keamanan melalui jajaran kepolisian turut hadir dalam aksi tersebut. Pihak kepolisian, yang diwakili unsur intelijen Polres OKI, menyampaikan perlunya komunikasi lanjutan antara masyarakat dan perusahaan guna mencari solusi bersama.
Selain itu, pemerintah kecamatan melalui Camat Lempuing menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak manajemen perusahaan, termasuk perwakilan dari PT Wilmar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Upaya mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan memberikan kejelasan bagi masyarakat Desa Tebing Suluh.
Selama aksi berlangsung, situasi terpantau kondusif. Tidak ada insiden yang mengganggu keamanan, berkat pengamanan dari aparat TNI dan Polri yang berjaga di lokasi serta memberikan imbauan secara persuasif kepada massa aksi.
Sejumlah warga yang ditemui di lapangan berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti persoalan ini secara konkret. Mereka menginginkan penyelesaian menyeluruh agar hak-hak masyarakat dapat dipulihkan.











