Portal Jatim

Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Pasrepan Disorot, Warga Pertanyakan Kesesuaian Lokasi Izin

Redaksi
×

Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Pasrepan Disorot, Warga Pertanyakan Kesesuaian Lokasi Izin

Sebarkan artikel ini

PASURUAN — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan pasir oleh CV Mutiara Timur di wilayah Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan dari masyarakat sekitar.

Warga mempertanyakan kesesuaian kegiatan di lapangan dengan izin usaha pertambangan yang tercantum pada papan informasi di lokasi. Mereka menduga terdapat perbedaan antara lokasi kegiatan dengan wilayah yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, berdasarkan informasi pada papan izin, CV Mutiara Timur tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dengan nomor 81201009427460014 dan 81201009427460018.

Dalam papan informasi tersebut, lokasi yang tercantum disebut berada di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan. Komoditas yang tertera berupa kerikil berpasir alami atau sirtu.

“Berdasarkan izinnya, lokasi tambang CV Mutiara Timur itu berada di Desa Galih, bukan di Desa Lemahbang. Bahkan informasinya, di sana (Desa Galih) sudah tutup,” ujar warga tersebut kepada awak media, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, keberadaan aktivitas di Desa Lemahbang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status kegiatan perusahaan di lokasi tersebut.

Warga menyebut pihak perusahaan diduga berdalih bahwa keberadaan aktivitas di Desa Lemahbang hanya diperuntukkan sebagai lokasi penimbunan atau stockpile material.

Namun, berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima warga, terdapat aktivitas alat berat yang diduga melakukan pengerukan material serta proses pengayakan untuk memisahkan pasir dan kerikil.

“Pihak perusahaan berdalih kegiatan di Desa Lemahbang hanya untuk stockpile. Tetapi di lapangan ada aktivitas seperti pengerukan material dan pengayakan. Karena itu kami mempertanyakan sebenarnya kegiatan apa yang dilakukan di lokasi tersebut,” katanya.

Khawatir Berdampak pada Sempadan Sungai

Selain persoalan dugaan ketidaksesuaian lokasi kegiatan dengan izin, masyarakat juga menyoroti posisi area yang disebut berdekatan dengan aliran sungai.

Baca Juga:
Ketua DPP LSM AJIB Kukuhkan Pengurus PC Kabupaten Pasuruan Periode 2026–2028 di Tutur

Warga khawatir aktivitas pengerukan material di sekitar kawasan tersebut dapat memengaruhi kondisi tanah penyangga di sekitar sempadan sungai. Jika pengerukan dilakukan terlalu dekat dengan badan atau sempadan sungai, menurut warga, terdapat kekhawatiran terhadap potensi erosi maupun perubahan kondisi tanggul.

“Kami lebih khawatir kalau sampai tanggul sungai jebol. Area yang dikeruk itu dekat dengan sungai,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, warga berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap kegiatan di lokasi. Mereka meminta aspek perizinan dan dampak lingkungan menjadi perhatian sebelum aktivitas tersebut menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Warga juga meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang mengambil langkah apabila nantinya ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen maupun aktivitas di lapangan.

“Kami berharap ada tindakan dari APH jika setelah diperiksa memang ditemukan pelanggaran. Kegiatan yang diduga tidak sesuai aturan harus ditertibkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV Mutiara Timur mengenai aktivitas di Desa Lemahbang, termasuk penjelasan terkait status lokasi tersebut dan kesesuaiannya dengan izin usaha pertambangan yang tercantum pada papan informasi.

Media masih membuka ruang bagi pihak CV Mutiara Timur maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

(Ek)