Portal Jateng

Aktivitas Tambang di Rejowinangun Terancam Ditertibkan, Dimas SDM Pasang Peringatan

Portal Indonesia
×

Aktivitas Tambang di Rejowinangun Terancam Ditertibkan, Dimas SDM Pasang Peringatan

Sebarkan artikel ini

 

PURWOREJO  — Aktivitas penambangan tanah di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) setempat telah memasang papan peringatan di lokasi sebagai langkah awal penertiban terhadap kegiatan yang diduga tidak memiliki izin.

Langkah tersebut diambil setelah aktivitas tambang di wilayah itu sempat menjadi sorotan publik karena penggunaan alat berat. Meski kini alat berat sudah tidak lagi beroperasi, kegiatan galian tanah dilaporkan masih berlangsung secara manual.

Perwakilan Dinas SDM Kabupaten Purworejo, Sigit, membenarkan pemasangan papan peringatan tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas penambangan di lokasi itu tidak diperbolehkan, termasuk yang dilakukan secara manual.

“Sudah dipasang papan peringatan bahwa lokasi tersebut tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan walau manual,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Penertiban dilakukan melalui peninjauan lapangan oleh tim gabungan yang melibatkan aparat dari Kepolisian Resor Purworejo dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Perwakilan Satpol PP, Jaidun, menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif dengan memberikan peringatan awal kepada para pelaku.

“Kami turun bersama tim gabungan, termasuk dari Polres. Saat ini masih sebatas peringatan karena aktivitas dilakukan secara manual. Jika peringatan tidak diindahkan, akan kami rapatkan untuk menentukan langkah lanjutan,” katanya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam apabila aktivitas tambang ilegal terus berlanjut. Evaluasi serta koordinasi lintas instansi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penertiban hingga penindakan hukum.

Aktivitas galian tanah tanpa izin selama ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko bencana seperti longsor, serta merugikan negara dari sisi pendapatan.

Dengan pemasangan papan peringatan ini, pemerintah berharap para pelaku dapat segera menghentikan aktivitasnya secara sukarela sebelum langkah hukum yang lebih tegas diberlakukan, baik di Kecamatan Kemiri maupun wilayah lain di Kabupaten Purworejo. (Fzi)

Baca Juga:
ILDI Banyumas Gelar Rapat Kerja, Perkuat Olahraga Langkah Dansa Masyarakat