Portal Jatim

Kantah Pasuruan Turun ke Lapangan, Pastikan Akurasi Data Sertifikasi Aset Pemda

Redaksi
×

Kantah Pasuruan Turun ke Lapangan, Pastikan Akurasi Data Sertifikasi Aset Pemda

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Upaya percepatan legalisasi aset milik Pemerintah Kota Pasuruan terus dilakukan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan menggelar pemeriksaan lapang sebagai bagian dari proses pensertipikatan tanah, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kelurahan Krampyangan dan Kelurahan Karangketug. Pemeriksaan lapang menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.

Tim teknis Kantah Kota Pasuruan melakukan verifikasi langsung dengan mencocokkan batas bidang tanah, mengumpulkan data fisik, serta mengklarifikasi dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah daerah.

Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menjelaskan, langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Pemeriksaan lapang merupakan tahapan krusial dalam proses pensertipikatan, karena memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan. Dengan data yang valid dan terverifikasi, kami optimistis proses sertifikasi dapat berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Selain menjamin kepastian hukum, legalisasi aset juga diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Dengan verifikasi lapangan yang telah dilakukan, proses pensertipikatan diharapkan dapat segera rampung sehingga aset milik Pemerintah Kota Pasuruan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:
Eks Dewas KPK & Hakim MK Prof. Harjono Hadiri Halal Bihalal Prayoga Laksono Law Office