Berita

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan, Pangkas Alur Kerja dan Edukasi Pemohon

Redaksi
×

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan, Pangkas Alur Kerja dan Edukasi Pemohon

Sebarkan artikel ini

JAKARTA –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi layanan pengukuran tanah melalui sistem Pengukuran Terjadwal. Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia.

Sistem ini menetapkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran. Layanan tersebut mulai diuji coba sejak Juli 2025.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengatakan transformasi ini tidak hanya bertujuan memperbaiki alur kerja internal, tetapi juga meningkatkan kesiapan masyarakat dalam mengajukan permohonan pengukuran tanah.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon ya agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Melalui layanan ini, pemohon dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia sesuai dengan waktu yang dimiliki. Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian jadwal sekaligus kesempatan mempersiapkan persyaratan sebelum petugas turun ke lapangan.

Dari sisi operasional, ATR/BPN menyederhanakan pembagian tugas agar proses pengukuran dan pemetaan dapat berjalan lebih efisien. Petugas ukur kini sekaligus menangani pemetaan, sehingga tahapan kerja yang sebelumnya melibatkan lebih banyak pihak dapat dipersingkat.

“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” jelas Virgo.

Pemohon Diminta Pastikan Batas Tanah

Baca Juga:
Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Dorong Peran Ulama Hadirkan Manfaat Nyata bagi Umat

Selain membenahi proses kerja petugas, ATR/BPN juga menekankan pentingnya kesiapan pemohon sebelum jadwal pengukuran dilaksanakan.

Masyarakat diminta memastikan batas bidang tanah telah jelas, misalnya dengan memasang pagar atau patok. Pemohon juga perlu memastikan tidak ada persoalan yang berpotensi menghambat proses pengukuran.

Persyaratan kesiapan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon saat menyerahkan berkas sekaligus memilih jadwal pengukuran di Kantah.

Virgo menegaskan, pengukuran tidak dapat dilanjutkan apabila ditemukan persoalan mendasar, seperti keberatan tetangga terhadap batas tanah atau hasil pemetaan menunjukkan bidang tanah masuk kawasan hutan maupun aset Barang Milik Negara (BMN).

“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita tutup ya,” jelasnya.

Petugas Loket Jadi Garda Awal Edukasi

Pembenahan layanan juga menyasar petugas loket yang menjadi titik awal interaksi antara masyarakat dan Kantor Pertanahan. Mereka tidak hanya bertugas menerima dokumen, tetapi juga harus menjelaskan mekanisme serta persyaratan Pengukuran Terjadwal kepada pemohon.

Penjelasan tersebut diharapkan membuat masyarakat memahami bahwa pengajuan pengukuran harus disertai dokumen lengkap dan kondisi bidang tanah yang siap diperiksa.

Dengan begitu, permohonan yang belum memenuhi persyaratan dapat diperbaiki lebih awal sehingga mengurangi risiko penumpukan berkas akibat kendala di lapangan.

“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan,” tandas Virgo.

Baca Juga:
Vaksinasi HPV ATR/BPN, Langkah Nyata Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks

Ia menambahkan, penjelasan petugas loket mulai mendorong pemohon di sejumlah daerah untuk melengkapi dokumen dan memastikan kesiapan tanah sebelum mendaftar.

“Nah sekarang banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkasnya.

Melalui Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN berupaya membangun proses layanan yang lebih ringkas dan terukur. Keberhasilan penerapannya juga bergantung pada kesiapan petugas serta kepatuhan pemohon dalam memenuhi persyaratan sebelum pengukuran dilakukan.