Berita

ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Agraria dan Pertanahan

Redaksi
×

ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Agraria dan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/05/2026), dan diwakili oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh, termasuk dalam aspek sertifikasi aset, pengendalian tata ruang hingga penanganan sengketa pertanahan.

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.

Sebelum dilakukan penandatanganan di Jakarta, dokumen kerja sama tersebut terlebih dahulu telah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.

Melalui kesepahaman ini, Aceh tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Sekjen ATR/BPN berharap sinergi tersebut mampu mempercepat berbagai program strategis pertanahan di Aceh, terutama legalisasi aset masyarakat dan penyelesaian persoalan agraria.

“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar. Ia mengapresiasi proses pembahasan intensif yang dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN hingga MoU tersebut berhasil difinalisasi.

Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Yayasan Kini Bisa Miliki SHM, Aset Pesantren Diminta Segera Ditertibkan

Menurut Bob Mizwar, kerja sama itu diharapkan mampu mempercepat legalitas lahan masyarakat yang berdampak pada kepastian usaha, khususnya bagi para pekebun di Aceh.

“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, bersama sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar, serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia. (*)