Portal Jatim

Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pasang Patok Tanah, Dukung GEMAPATAS untuk Cegah Sengketa

Redaksi
×

Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pasang Patok Tanah, Dukung GEMAPATAS untuk Cegah Sengketa

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajak masyarakat dan pemerintah desa berperan aktif dalam Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai upaya mencegah sengketa tanah sekaligus mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ajakan itu disampaikan Bupati Subandi saat menghadiri kegiatan bersama Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Senin (10/11/2025).

Acara tersebut juga dihadiri Forkopimda Sidoarjo, Kepala BPN Nursuliantoro, Ketua DPRD Abdillah Nasih, Kapolresta Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Zaidar Rasepta.

Dalam sambutannya, Bupati Subandi menyampaikan apresiasi kepada warga Desa Jabaran yang antusias memasang patok batas tanah. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik kepemilikan.

“Dengan batas yang jelas, masyarakat lebih tenang. Tidak ada lagi sengketa, dan proses sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat dan akurat. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah ini sangat membanggakan,” ujarnya.

Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo mendukung penuh program PTSL sebagai bagian dari reformasi agraria menuju tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan warga agar menjaga patok yang telah dipasang agar tidak rusak atau dipindahkan.

Bupati Subandi mengungkapkan, pada tahun 2026 Pemkab Sidoarjo menargetkan penerbitan 30.000 sertifikat tanah, meningkat signifikan dari capaian tahun sebelumnya yang baru mencapai 12.000 bidang.

“Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Hal ini menjadi fondasi penting bagi kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab juga menyiapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi desa yang aktif mempercepat program PTSL. Ia menegaskan agar tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan.

Baca Juga:
Hari Ketujuh Tragedi Ponpes Al Khoziny: 36 Korban Ditemukan Tewas, 27 Masih Belum Diketahui Nasibnya

“Kalau biayanya Rp150 ribu, ya Rp150 ribu. Jangan ada tambahan. Operasional bisa dianggarkan lewat APBDes supaya tidak menimbulkan masalah hukum,” pesan Subandi kepada para kepala desa.

Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, menyampaikan bahwa GEMAPATAS menjadi langkah strategis menuju “Sidoarjo Tertib Pertanahan 2026.”

Program ini melibatkan sepuluh kecamatan, di mana empat wilayah  Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik  sudah masuk tahap Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT). Sementara enam kecamatan lain tengah disiapkan menuju tahapan Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) untuk program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Ia menambahkan, proses pengukuran kini lebih modern karena menggunakan teknologi drone (Pesawat Udara Nirawak/PUNA) yang menghasilkan data cepat dan akurat.

“Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga, sehingga tidak menimbulkan konflik,” ujar Nursuliantoro.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Subandi juga menyerahkan secara simbolis 100 sertifikat hasil PTSL tahun 2025, 5 sertifikat wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), serta 1 sertifikat milik Pemerintah Desa Jabaran.

Ia berharap kegiatan GEMAPATAS menjadi momentum memperkuat sinergi antara BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.

“Dengan kerja sama semua pihak, kita wujudkan Sidoarjo tertib tanah dan bebas sengketa demi masa depan yang lebih sejahtera,” pungkasnya.