Portal Jatim

Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Warga Manfaatkan untuk Urus Sertipikat dan Konsultasi

Redaksi
×

Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Warga Manfaatkan untuk Urus Sertipikat dan Konsultasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Di tengah libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kementerian ATR/BPN tetap membuka layanan pertanahan terbatas di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi hingga berkonsultasi terkait urusan tanah.

Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Ellys Suroya, asal Jogoroto, Kabupaten Jombang. Ia mendatangi Kantah Kabupaten Jombang pada Selasa (24/03/2026) untuk mencari kepastian terkait sertipikat tanah miliknya.

Awalnya, Ellys mengaku ragu apakah kantor pertanahan tetap beroperasi saat libur Lebaran. Namun, keraguannya terjawab ketika mengetahui layanan tetap dibuka secara terbatas.

“Saya sempat ragu buka atau tidak. Alhamdulillah ternyata tetap melayani, sangat membantu kami meskipun di masa libur,” ujarnya.

Momentum libur Lebaran dimanfaatkan Ellys untuk berdiskusi bersama keluarga terkait aset tanah yang dimiliki. Ia pun datang bersama anaknya untuk menanyakan prosedur pengurusan, termasuk proses balik nama dan rincian biaya.

“Kebetulan keluarga sedang berkumpul, jadi sekalian kami tanyakan langsung prosesnya seperti apa,” tambahnya.

Hal serupa dirasakan Ali, warga dari wilayah timur Indonesia, yang mendatangi Kantah Kota Palu pada Jumat (20/03/2026). Ia mencari informasi terkait persyaratan dan alur pengurusan roya.

“Saya sangat senang karena di hari libur masih bisa dilayani. Ini bentuk pelayanan prima,” ungkap Ali.

Pelaksanaan layanan pertanahan terbatas ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, meski di tengah masa libur nasional.

Program serupa sebelumnya juga telah diterapkan pada libur Idulfitri 1446 H serta periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor, Kementerian ATR/BPN menyediakan akses informasi melalui situs resmi dan media sosial. Selain itu, layanan pengaduan juga dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 yang terhubung dengan seluruh Kantor Wilayah BPN dan Kantah di Indonesia.

Baca Juga:
Pasca Libur Nyepi dan Idulfitri, Kantah Kota Pasuruan Aktifkan Lagi Layanan PELATARAN