Portal Sumsel

Diduga Angkut Solar Tanpa Dokumen, Truk Tangki Diamankan HSB ke Polda Sumsel

Portal Indonesia
×

Diduga Angkut Solar Tanpa Dokumen, Truk Tangki Diamankan HSB ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG — Gabungan PAC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kecamatan Sukarame dan PAC HSB Alang-Alang Lebar menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Lampung.

Menurut informasi yang diterima HSB, terdapat dua jenis kendaraan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM tersebut, yakni mobil truk bak yang pada bagian dalamnya telah dimodifikasi dengan tangki berbentuk petak serta mobil truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran HSB melakukan pemantauan di lapangan yang dipimpin Ketua PAC HSB Sukarame, Adi Simba, Rabu 12 Agustus 2026.

Dalam pemantauan tersebut, Adi bersama Feri Hadi dari PAC HSB Sukarame, Prasetya selaku Sekretaris PAC HSB Alang-Alang Lebar, Hengki dari unsur Satgas PAC HSB Alang-Alang Lebar, serta Irsan Ferduzie dan M. Johan Saputra melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang dilaporkan.

Saat berada di kawasan Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, tim melihat sebuah truk tangki tronton Hino yang dicurigai mengangkut BBM tanpa dokumen resmi. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut hingga memasuki Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di sekitar Jalan Kancil Putih, Palembang.

Di lokasi tersebut, tim menghentikan kendaraan dan meminta keterangan dari sopir terkait muatan yang dibawa.

Menurut Adi Simba, sopir mengaku kendaraan tersebut membawa minyak solar dari Muba. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen yang dapat menerangkan asal-usul dan legalitas muatan, dokumen tersebut disebut tidak dapat diperlihatkan.

Atas kondisi tersebut, HSB kemudian memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai kewenangan.

Sebelum kendaraan dibawa ke Polda Sumsel, sopir meminta tim menunggu dengan alasan akan didatangi seorang pengawal.

“Nanti dulu Pak, saya ada pengawal,” ujar sopir sebagaimana disampaikan Adi Simba.

Beberapa menit kemudian, seorang pria datang dan mengaku sebagai anggota Polda Sumsel. Tim kemudian meminta yang bersangkutan menunjukkan identitas resmi sebagai anggota Polri.

Menurut keterangan Adi Simba, pria tersebut tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota maupun identitas kepolisian. Ketika hendak didokumentasikan, pria tersebut disebut meninggalkan lokasi dan masuk ke sebuah Toyota Yaris putih bernomor polisi BG 1504 FN.

Tim selanjutnya membawa truk tersebut ke Polda Sumsel. Truk tangki tronton Hino warna hijau-putih bernomor polisi BM 9323 FJ bersama sopirnya kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adi Simba mengatakan pihak Ditreskrimsus menyarankan agar proses penyerahan kendaraan dan barang bukti dituangkan dalam dokumen serah terima sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara.

“Kami hanya menindaklanjuti laporan masyarakat. Sopir mengaku membawa minyak solar dari Muba, sementara dokumen resmi terkait muatan tidak dapat ditunjukkan. Karena itu, kendaraan beserta sopir kami serahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel agar seluruhnya dapat diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan hukum,” kata Adi Simba kepada wartawan.

Terkait pria yang mengaku sebagai anggota Polda Sumsel, Adi Simba menegaskan HSB tidak mengambil kesimpulan sepihak dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.

“Kami tidak menuduh. Jika benar anggota Polri, identitasnya tentu dapat diverifikasi. Jika bukan, tentu perlu ditelusuri mengapa yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polda Sumsel,” ujarnya.

Adi Simba meminta aparat tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen muatan, tetapi juga menelusuri asal BBM, kepemilikan, tujuan pengiriman, legalitas kendaraan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan pengangkutan tersebut.

“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganannya jangan berhenti pada sopir. Pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik distribusi juga perlu ditelusuri,” katanya.

Adi Simba menegaskan HSB tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Setiap temuan di lapangan, kata dia, akan diserahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

“Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun setiap temuan akan kami serahkan kepada aparat agar diproses secara hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.

Langkah tersebut, menurut Adi Simba, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum sekaligus respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran BBM tanpa dokumen resmi.

Redaksi mencatat, truk tangki tronton Hino beserta sopir telah diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel. Adapun legalitas muatan, asal-usul BBM, serta identitas pria yang mengaku sebagai anggota Polda Sumsel masih menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi resmi dari aparat berwenang. (HS)