PALEMBANG — Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang berinisial RI yang meminta PT Bima Citra Realty (PT BCR) menghentikan semua kegiatan pembangunan di Gedung Pasar 16 Ilir, menuai sorotan tajam dari kuasa hukum PT BCR.
Pengacara PT BCR, Zaly Zainal, S.H., didampingi Riza Faisal Ismed, S.H., M.H., Kaharuddin M Said, S.H., dan Ricky MZ, S.H., CBLP, menilai rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Komisi III bersama OPD terkait tersebut dangkal dan tidak mendalam.
Menurut Zaly, ada tiga faktor yang menyebabkan rekomendasi itu dinilai dangkal.
“Pertama, dewan cenderung reaktif terhadap isu-isu viral sehingga atensinya terpecah secara sporadis. Kedua, ada kesan parsialitas, hanya mendengar dari satu pihak tanpa verifikasi yang seimbang. Ketiga, tumpang tindih kepentingan dan lebih mencari panggung politik ketimbang analisis komprehensif,” ujarnya, Senin (21/9).
Zaly menyoroti pernyataan RI di salah satu media yang meminta PT BCR menghentikan semua kegiatan pembangunan di Pasar 16 sebelum izin AMDAL, PBG, dan SLF terbit.
“Awalnya kami geli mendengar statement itu. Sepertinya yang bersangkutan kurang memahami persoalan di lapangan. Faktanya, hingga hari ini belum ada aktivitas pembangunan atau revitalisasi di Gedung Pasar 16 Ilir,” tegas Zaly.
Ia mempertanyakan, kegiatan pembangunan mana yang dimaksud untuk dihentikan.
“Untuk AMDAL sudah ada sejak 2024. Sedangkan PBG dan SLF belum ada kebutuhan untuk itu. Relokasi kios saja belum terealisasi, bagaimana mau bicara perizinan pembangunan? Revitalisasi masih sebatas wacana, tapi kita digiring membicarakan perizinan. Kan tidak nyambung,” katanya.
Ia juga menyayangkan sikap ngotot anggota dewan tersebut setelah Raker Komisi III yang langsung mengeluarkan rekomendasi agar PT BCR segera menyelesaikan perizinan dan mengancang-ancang pembentukan Pansus Pasar 16 Ilir.
“Ini ugal-ugalan. Mengatasnamakan lembaga Komisi III tapi rekomendasinya khusus ditujukan ke BCR, padahal persoalan dasarnya saja belum clear. Belum ada pembangunan, belum ada revitalisasi,” ujarnya.
Pihaknya menyarankan agar anggota dewan tersebut memahami Tata Tertib DPRD, UU MD3, dan UU Pemerintahan Daerah sebelum mengeluarkan pernyataan yang merugikan pihak perusahaan.
“Jangan sampai terjadi kesalahan pemahaman regulasi yang berujung blunder, cacat prosedur, cacat hukum, bahkan melampaui kewenangan atau ultra vires. Rekomendasi DPRD itu hanya politically binding, mengikat secara politik dan moril, bukan legally binding,” jelasnya.
Zaly mengingatkan, jika rekomendasi Raker maupun RDP cacat prosedur, hal itu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD dan mencerminkan rendahnya kompetensi anggota dewan.
“Sebaliknya, jika rekomendasi disusun berdasarkan Tatib, UU MD3, dan UU Pemda, maka akan memiliki legitimasi hukum yang kuat dan wajib ditindaklanjuti. Kami juga menyarankan persoalan ini diselesaikan dulu ke DPP partai politik masing-masing anggota dewan agar tidak membuat gaduh dan menjaga marwah lembaga DPRD,” tutupnya. (Adi)











