SITUBONDO – Dugaan konflik kepentingan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Situbondo mulai menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) DPC Situbondo secara langsung mendatangi kantor DPRD Situbondo pada Kamis (12/3/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah mereka ajukan sebelumnya.
Kedatangan LBH CAKRA tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi yang telah dikirim pada 19 Februari 2026. Dalam surat itu, LBH CAKRA melaporkan dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD berinisial JN dalam aktivitas penyediaan serta suplai material konstruksi pada proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad Syamsul Arifin (KASA).
LBH CAKRA menilai dugaan tersebut perlu segera diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, posisi JN sebagai anggota legislatif dinilai memiliki kewajiban menjaga integritas serta mematuhi aturan etika yang mengatur tugas dan kewenangan anggota DPRD.
Ketua DPC LBH CAKRA Situbondo, Nofika Syaiful Rahman atau yang akrab disapa Opek, hadir bersama Muhidin,S.Pd, S.H., Sekretaris Jenderal DPP LBH CAKRA. Ia menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan memastikan laporan yang telah disampaikan benar-benar diproses oleh lembaga yang berwenang, khususnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo.
“Kami datang untuk menanyakan secara langsung sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah kami kirimkan. Harapan kami tentu dapat bertemu dengan Ketua Badan Kehormatan untuk mengetahui langkah konkret yang sudah dilakukan,” ujar Opek.
Namun, pertemuan tersebut belum dapat terlaksana. Menurut Opek, Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo sedang menjalankan tugas luar yang bersifat mendesak sehingga tidak dapat ditemui.
Lebih jauh, Opek menegaskan bahwa proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad Syamsul Arifin merupakan salah satu proyek strategis yang sangat penting bagi masyarakat Situbondo. Proyek tersebut diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, ia menilai seluruh proses pembangunan harus berlangsung secara transparan dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
“Jika ada dugaan keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan proyek strategis daerah, tentu hal ini harus diperiksa secara serius. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Opek juga menekankan pentingnya proses pemeriksaan etik yang objektif dan terbuka oleh Badan Kehormatan DPRD Situbondo.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut. Penanganan yang cepat dan jelas akan mencegah munculnya polemik di tengah masyarakat serta memastikan proyek pembangunan tetap berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
LBH CAKRA Situbondo menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Pihaknya juga menyatakan siap memberikan dukungan hukum apabila diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan akuntabel.
Di sisi lain, LBH CAKRA berharap DPRD Kabupaten Situbondo dapat segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait langkah yang akan diambil terhadap laporan dugaan konflik kepentingan tersebut.











