JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan menghormati sekaligus mendukung penuh proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang beserta sejumlah jajaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Menurut Shamy Ardian, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelasnya.
Meski demikian, hak kepegawaian para pegawai tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara.
Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan tindak pidana yang sedang diproses merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, serta berintegritas.
Di sisi lain, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan sebagaimana mestinya.
Shamy Ardian juga mengungkapkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta pelayanan pertanahan.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.











