PONOROGO – DPRD Ponorogo menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2026.
Hal ini disampaikan melalui rapat paripurna persetujuan dengan Bupati dan legislatif terhadap Raperda tentang P-APBD tahun 2026.
Hadir pada kesempatan ini Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo serta jajaran Forkopimda Kabupaten Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan, pembahasan P-APBD tahun 2026 telah dikaji secara menyeluruh melalui berbagai proses dan tahapan (termasuk pansus).
“Berdasarkan hasil rangkuman pansus (legislatif) dan kesepakatan bersama eksekutif, pembangunan infrastuktur di ruas jalan utama dan jalan super prioritas (rusak berat) di P-APBD tahun 2026 ini,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, pendapatan daerah pada tahun ini berkurang Rp 115 milyar atau turun sebesar 5,16% dari semula Rp 2,246 trilyun. Sehingga, P-APBD tahun 2026 ini harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dari hasil rangkuman (pansus) P-APBD tahun 2026, legislatif juga mendesak Pemkab Ponorogo untuk memprioritaskan alokasi anggaran mitigasi penanggulangan dampak kekeringan melalui penguatan dana belanja tak terduga berupa penyediaan air bersih bagi warga.
“Kita juga mendorong pembangunan sarana dan prasarana gedung perpustakaan untuk menyediakan ruang publik yang layak guna meningkatkan literasi,” ungkapnya, Rabu (30/9/2026).
DPRD Ponorogo merekomendasikan pembangunan gedung sekolah SD, SMP, Kantor Kelurahan, Kecamatan dan Puskesmas. Renovasi ini sebagai upaya atensi nyata dalam mengoptimalkan pelayanan publik.
“Kita menegaskan agar Pemkab Ponorogo mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC) terhadap keberpihakan kepada kemanusiaan di bidang kesehatan,” imbuhnya.
Penindakan truk over dimension (ODOL) harus tetap dilakukan agar jalan tak menjadi cepat rusak. Peremajaan penerangan jalan umum (PJU) juga harus diperhatikan, langkah ini untuk menunjang mobilisasi ekonomi dan menghindari rawan kecelakaan serta tindakan kriminalitas.
“Selain itu, DPRD Ponorogo bersama Pemkab berkomitmen dalam penanganan penanggulangan sampah secara komprehensif, melalui peremajaan alat pengangkut sampah serta transisi pengelolaan TPA yang ramah lingkungan,” urainya.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita mengungkapkan, pihaknya bersama legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Berbagai saran, masukan dan rekomendasi yang disampaikan legislatif menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dalam Raperda P-APBD tahun 2026 ini,” tuturnya.
Persetujuan bersama (Pemkab dan DPRD Ponorogo) ini merupakan siklus penting dalam pengelolaan keuangan daerah serta menjadi kesamaan pemikiran dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita (eksekutif) melalui perangkat daerah tentunya akan segera menindaklanjuti berbagai program yang telah dicanangkan melalui P-APBD tahun 2026 ini. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)











