PASURUAN – Polres Pasuruan Kota akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur terkait laporan dugaan pencabulan terhadap seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Kabupaten Pasuruan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh petugas keamanan Ponpes Sidogiri pada 31 Agustus 2026. Terlapor berinisial A (61), yang sebelumnya merupakan tenaga pengajar di lingkungan pesantren, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santri berinisial F (16).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi juga akan menyinkronkan penanganan perkara dengan Polda Jatim setelah menerima informasi bahwa orang tua korban turut melaporkan kasus itu ke tingkat provinsi.
“Namun kita mendapatkan informasi bahwa wali santri melaporkan ke Polda Jatim. Dari sini kita akan berkoordinasi dengan pihak Direktorat PPA Polda Jatim untuk sinkronisasi, terkait hasil lidik beliau juga daripada hasil penyidikan yang dilaporkan oleh ketua keamanan (pelapor),” ujar Dhecky saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).
Dhecky menjelaskan, sejauh ini penyidik baru meminta keterangan dari saksi pelapor berinisial AJ, yang merupakan petugas keamanan pesantren.
Menurutnya, proses penanganan perkara belum berlanjut ke tahap penyidikan karena pihak pesantren sebelumnya meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui tabayun atau klarifikasi secara internal.
“Untuk saksi sementara kita masih memeriksa pihak keamanan selaku pelapor. Dan pada saat kita mau melanjutkan ke proses penyidikan, dari pihak pondok masih minta waktu untuk tabayun diselesaikan secara internal,” jelasnya.
Meski demikian, polisi menyatakan akan melanjutkan pendalaman, termasuk memeriksa korban dan saksi-saksi lain untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Terkait dugaan pencabulan tersebut, Dhecky mengatakan informasi awal yang diterima penyidik berasal dari keterangan pelapor. Berdasarkan informasi itu, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di rumah terlapor.
Korban disebut beberapa kali bermain, bahkan menginap, di rumah A. Namun, polisi belum dapat memastikan secara terperinci kronologi maupun dugaan perbuatan yang terjadi karena korban belum diperiksa.
“Pada saat ini kita belum tahu atau mendapatkan kronologi detail, karena kita juga belum memeriksa si korban, yang intinya si terduga pelaku ini melakukan pencabulan kepada si korban atau seperti apa,” ungkap Dhecky.
Polisi juga berencana meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi, termasuk staf keamanan Ponpes Sidogiri. Langkah tersebut diperlukan untuk menguji keterangan yang telah diperoleh dan mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain itu, penyidik akan menelusuri informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain. Namun, hingga saat ini, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kemarin rencana ada lagi saksi yang diajukan yaitu dari staf keamanan, cuma nunggu tabayyun dulu. Termasuk adanya informasi korban lain, itu juga masih kita koordinasikan,” kata Dhecky.
Dhecky menambahkan, A sebelumnya bekerja sebagai tenaga pendidik di Ponpes Sidogiri. Pihak pesantren disebut telah memberhentikan A secara tidak hormat pada 30 Agustus 2026, sehari sebelum laporan dugaan pencabulan tersebut disampaikan kepada polisi.
Hingga berita ini ditulis, Polres Pasuruan Kota masih mendalami laporan dan berencana berkoordinasi dengan Direktorat PPA-PPO Polda Jatim untuk menyelaraskan penanganan perkara.
Kronologi lengkap dugaan peristiwa tersebut, termasuk keterangan korban dan kemungkinan adanya korban lain, masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung. (Eko)











