Portal Jatim

Dugaan Upah Nakes di Bawah UMK, RS Graha Sehat Kraksaan Disorot

Redaksi
×

Dugaan Upah Nakes di Bawah UMK, RS Graha Sehat Kraksaan Disorot

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Kondisi kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di RS Graha Sehat Kraksaan tengah menjadi perhatian publik. Rumah sakit swasta yang berada di Kabupaten Probolinggo itu diduga memberikan upah kepada sejumlah tenaga medis jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku pada 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah tenaga kesehatan seperti perawat dan apoteker disebut hanya menerima gaji berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,6 juta per bulan.

Nominal tersebut dinilai sangat rendah jika dibandingkan dengan tanggung jawab profesi tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik, khususnya di sektor layanan medis.

Tidak hanya dialami pegawai baru, dugaan ketimpangan upah ini juga disebut menyasar pegawai lama. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa karyawan yang telah bekerja hingga 10 tahun di rumah sakit tersebut hanya menerima gaji sekitar Rp2,7 juta per bulan.

Padahal, berdasarkan ketentuan UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026, angka tersebut dinilai berada di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, perusahaan atau pemberi kerja dilarang membayar pekerja di bawah upah minimum yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif hingga pidana bagi pihak manajemen.

Selain itu, tenaga profesional seperti apoteker dan perawat yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) semestinya memperoleh penghargaan yang layak, baik melalui gaji pokok sesuai regulasi maupun sistem tunjangan jasa pelayanan yang transparan.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak manajemen rumah sakit belum memberikan penjelasan rinci.

Humas RS Graha Sehat Kraksaan, Elok, saat ditemui langsung di lokasi pada Rabu (13/05/2026), menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:
MBG Jadi Program Tepat Perangi Permasalahan Gizi di Masyarakat

“Kami belum bisa memberikan keterangan. Hal ini masih akan saya laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujarnya singkat kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan rumah sakit terkait dugaan tersebut maupun langkah evaluasi atas sistem pengupahan bagi tenaga kesehatan.

Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan hak-hak pekerja medis dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.