PROBOLINGGO – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo memperkuat upaya menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama melalui sosialisasi dan dialog mengenai pendirian rumah ibadah. Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi untuk menyamakan pemahaman, mencegah kesalahpahaman, serta mencari solusi atas persoalan kerukunan secara damai.
Kegiatan bertema “Merawat Harmoni, Menguatkan Kerukunan, Menyelesaikan Problematika Umat” tersebut digelar pada Jumat (16/10/2026), mulai pukul 12.30 WIB, di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo, Jalan Mastrip.
Sosialisasi tahap kedua ini melibatkan para pengurus rumah ibadah dari Kecamatan Kedopok, Kademangan, dan Wonoasih. Sebelumnya, FKUB telah menyelenggarakan kegiatan serupa bagi pengurus rumah ibadah di Kecamatan Mayangan dan Kanigaran.
Melalui kegiatan tersebut, FKUB mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan pendirian rumah ibadah, sekaligus membangun komunikasi lintas agama. Penyelesaian persoalan diharapkan mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini melibatkan unsur Pemerintah Kota Probolinggo, Kementerian Agama, dan FKUB. Pemkot Probolinggo diwakili H. Nari dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, sedangkan Kemenag diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) yang turut menjadi narasumber.
Narasumber lainnya, I Nengah W., merupakan pengurus Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kota Probolinggo. Keterlibatan ketiga unsur tersebut diharapkan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi, prosedur pendirian rumah ibadah, dan pentingnya menjaga hubungan harmonis di tengah keberagaman.
Dalam kesempatan itu, sambutan Wali Kota Probolinggo dibacakan oleh H. Nari. Pesan yang disampaikan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kemenag, FKUB, dan pengurus rumah ibadah untuk menjaga situasi tetap kondusif serta memperkuat kerukunan di masyarakat.
Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki peran lebih luas daripada sekadar tempat menjalankan aktivitas keagamaan.
Rumah ibadah, menurutnya, juga dapat menjadi pusat pembinaan umat, penanaman nilai-nilai kemanusiaan, dan pengembangan kepedulian sosial.
Ia menekankan bahwa persoalan pendirian rumah ibadah perlu dipahami secara menyeluruh. Di satu sisi, terdapat kebutuhan umat untuk menjalankan ibadah. Di sisi lain, proses pendiriannya harus memperhatikan ketentuan hukum dan hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Semangat tersebut tercermin dalam pesan yang disampaikan pada kegiatan itu.
“Kerukunan tidak cukup hanya dibangun melalui slogan dan seremonial. Kerukunan harus diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka, sikap saling menghormati, kepatuhan terhadap aturan, dan kesediaan untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog serta musyawarah.”
Ketua FKUB juga mengajak para pengurus rumah ibadah menjadi pelopor kerukunan di lingkungan masing-masing. Komunikasi yang baik dengan masyarakat, pemerintah setempat, dan pemeluk agama lain dinilai penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dan proporsional.
Sesi dialog menjadi salah satu bagian utama kegiatan. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai prosedur pendirian rumah ibadah sekaligus membahas berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaannya.
Dalam masyarakat yang beragam, persoalan pendirian rumah ibadah memerlukan pemahaman regulasi, komunikasi konstruktif, dan koordinasi dengan pihak terkait. Langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak umat beragama dalam menjalankan ibadah dan tanggung jawab bersama memelihara ketertiban.
FKUB Kota Probolinggo menilai dialog dapat menjadi sarana membangun kepercayaan antarkelompok masyarakat. Perbedaan pandangan dapat dibicarakan secara terbuka, sementara kesalahpahaman dapat diluruskan melalui musyawarah dengan mengedepankan keadilan dan penghormatan terhadap hukum.
Sosialisasi tahap kedua ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan FKUB Kota Probolinggo untuk memperluas edukasi kepada pengurus rumah ibadah di berbagai wilayah.
Setelah menjangkau Kecamatan Mayangan dan Kanigaran, kegiatan di Kecamatan Kedopok, Kademangan, dan Wonoasih diharapkan memperluas kesamaan pemahaman mengenai pendirian rumah ibadah dan pentingnya menjaga kerukunan.
FKUB berharap kolaborasi antara pengurus rumah ibadah, pemerintah daerah, Kemenag, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga berbagai persoalan keagamaan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Melalui semangat “Merawat Harmoni, Menguatkan Kerukunan, Menyelesaikan Problematika Umat”, FKUB Kota Probolinggo menegaskan komitmennya menjadi ruang komunikasi dan fasilitasi bagi masyarakat lintas agama.
Upaya tersebut diharapkan mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat Kota Probolinggo yang rukun, damai, inklusif, dan bermartabat.











