Portal Jatim

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Kejar Target Penerimaan Rp1,4 Triliun

Redaksi
×

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Kejar Target Penerimaan Rp1,4 Triliun

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO — Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu perhatian serius Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Pengawasan diperkuat bersamaan dengan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Langkah tersebut kembali disuarakan melalui kampanye podcast “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di LPPL Radio Bromo FM. Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Probolinggo tidak hanya membahas pemberantasan rokok ilegal, tetapi juga memberikan edukasi mengenai aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando dan Arrizal, mengatakan wilayah kerja KPPBC Probolinggo mencakup Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mendapat target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Sebagian besar target tersebut berasal dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang nilainya mencapai sekitar Rp1,39 triliun.

Sementara itu, target penerimaan dari sektor Bea Masuk dipatok sekitar Rp10 miliar.

Vicky menjelaskan, penerimaan kepabeanan dan cukai memiliki peran penting dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional.

“Penerimaan kepabeanan dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur. Sebagian penerimaan cukai juga dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelas Vicky.

Menurut dia, DBHCHT dialokasikan ke tiga sektor utama. Sebanyak 50 persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Pada sektor kesejahteraan masyarakat, pemanfaatannya antara lain mencakup peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau serta berbagai program yang berkaitan dengan lingkungan sosial.

Baca Juga:
Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 2.160 Pak Disita di SPBU Aloha

Untuk sektor kesehatan, anggaran dapat digunakan mendukung sarana dan prasarana kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan hingga pelaksanaan program vaksinasi.

Sedangkan alokasi penegakan hukum antara lain diarahkan untuk sosialisasi ketentuan cukai serta mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Masyarakat Diminta Kenali Ciri Rokok Ilegal

Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dari pengawasan. Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Masyarakat diminta mewaspadai sejumlah ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, maupun dijual dengan harga yang jauh di bawah kewajaran.

Arrizal meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

“Jika masyarakat menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, kami menghimbau agar segera melaporkan kepada Bea Cukai. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau nomor pengaduan Bea Cukai Probolinggo 089-8181-5599.

Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo turut mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Untuk barang pribadi atau personal use, penumpang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk dengan nilai maksimal USD500 per orang setiap perjalanan.

Jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihan nilainya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor sesuai ketentuan. Adapun barang yang dibawa untuk kepentingan perdagangan tidak termasuk fasilitas pembebasan dan tetap wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.

Untuk barang kena cukai, terdapat batas pembebasan tertentu. Penumpang berusia minimal 21 tahun, misalnya, memperoleh pembebasan untuk maksimal 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Baca Juga:
Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Kabupaten Probolinggo Diajak Kenali Ciri-ciri dan Berani Melapor

Sementara untuk hasil tembakau, batas pembebasan meliputi maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris.

Untuk rokok elektrik, batas yang ditetapkan antara lain 140 batang atau 40 kapsul rokok elektrik padat, serta 30 mililiter rokok elektrik cair sistem terbuka atau 12 mililiter sistem tertutup.

Melalui pengawasan di lapangan yang dibarengi edukasi publik, Bea Cukai Probolinggo berharap kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai semakin meningkat.

Pada akhirnya, penerimaan dari sektor tersebut diharapkan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.