PONOROGO – Aparat kepolisian Polres Ponorogo melakukan operasi penyakit masyarakat terkait tindak pidana perjudian.
Kali ini, Unit Satreskrim Polres Ponorogo mengobok-obok sejumlah lokasi perjudian diantaranya digunakan sabung ayam, judi online (judol), togel hingga dadu ‘klotok’.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengungkapkan, pihaknya melakukan penggerebekan beberapa lokasi yang terindikasi sebagai tempat digunakan untuk sarang perjudian.
“Kita mengamankan sedikitnya 12 tersangka dari tindak pidana perjudian tersebut. Juga sebagai upaya kami memberantas perjudian di Ponorogo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (9/1/2026).
AKP Imam Mujali menambahkan, adapun penggerebekan yang dilakukan antara lain di wilayah Kecamatan Sukorejo dan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Para tersangka ini menggunakan tempat yang sulit dijangkau (masuk mendekati hutan).
“Penggerebekan yang kita lakukan ini juga berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang resah adanya aktivitas perjudian tersebut,” imbuhnya.
Para tersangka yakni AT (24), MK (27), MB (29) dan AA (29) warga Sukorejo. Sedangkan lainnya yaitu K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55) dan FA (33) warga Kecamatan Ngebel.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan pelaku, diantaranya handphone (HP) yang digunakan untuk judol (togel), dadu dan alat perjudian lainnya,” urainya.
Pihaknya juga memusnahkan tempat sabung ayam, agar nantinya tidak digunakan lagi. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo.
“Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tandasnya. (*)











