PROBOLINGGO — Puluhan warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mencari kejelasan atas hak mereka yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak Perhutani Probolinggo.
Kedatangan warga tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pertemuan itu membahas dugaan persoalan kerja sama pengelolaan lahan sengon milik Perhutani yang diduga belum memberikan pembayaran kepada warga.
Namun, forum hearing tersebut tidak berjalan maksimal. Warga mengaku kecewa karena pihak Perhutani maupun Kepala Desa Gunggungan Kidul tidak hadir dalam RDP yang digelar di ruang Komisi I DPRD.
Kuasa hukum warga, Hosnan Taufik, menilai ketidakhadiran pihak-pihak terkait menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak masyarakat.
“Ini perbuatan dzolim. Kurang lebih 60 warga hingga saat ini belum menerima hak mereka dari pihak Perhutani,” ujarnya.
Hosnan menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada tahun 2017 ketika sekitar 60 warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pancor Emas menjalin kerja sama pengelolaan lahan dengan Perhutani.
Lahan seluas sekitar 22 hektare milik Perhutani itu kemudian ditanami pohon sengon oleh warga. Selama bertahun-tahun, masyarakat merawat tanaman tersebut dengan harapan memperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan kerja sama.
Namun pada tahun 2025, sekitar 3.000 pohon sengon di lahan tersebut diketahui telah ditebang oleh pihak Perhutani.
Menurut Hosnan, sejak penebangan itu dilakukan, warga yang telah merawat tanaman selama delapan tahun justru belum menerima bagian hasil penjualan kayu sengon tersebut.
“Mereka sampai sekarang tidak menerima uang yang menjadi hak mereka dari hasil penjualan pohon sengon yang ditebang,” kata Hosnan saat memberikan keterangan, Kamis (12/6/2026).
Ia menambahkan bahwa jika dihitung secara kasar, nilai penjualan kayu sengon tersebut diduga cukup besar. Dengan asumsi harga satu pohon sekitar Rp1 juta, maka total nilai penjualan dari sekitar 3.000 pohon bisa mencapai kisaran Rp3 miliar.
Karena itu, pihaknya meminta DPRD Kabupaten Probolinggo memberi perhatian serius terhadap persoalan yang dialami warga.
“Kami memohon kepada DPRD agar masalah ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Ada sekitar 60 warga yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Hosnan juga meminta agar DPRD kembali menggelar RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka.
“Kami meminta keadilan agar warga mendapatkan haknya. Jika perlu, gelar kembali RDP dan hadirkan semua pihak yang berkaitan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menahan diri untuk tidak menempuh jalur hukum. Namun jika penyelesaian melalui DPRD tidak menghasilkan solusi, langkah hukum tetap akan dipertimbangkan.
“Kami masih menahan diri untuk tidak melapor secara perdata, pidana, maupun dugaan tindak pidana korupsi, mengingat lahan tersebut merupakan milik negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gunggungan Kidul, Suhdi, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Upaya konfirmasi lebih lanjut mengenai ketidakhadirannya dalam RDP di Kantor DPRD pada 11 Maret 2026 juga belum mendapat tanggapan.











