Berita

Polda Metro Jaya Pastikan Laporan Dugaan Penyekapan terhadap Hercules Tetap Diproses

Redaksi
×

Polda Metro Jaya Pastikan Laporan Dugaan Penyekapan terhadap Hercules Tetap Diproses

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan laporan dugaan penyekapan yang dilayangkan Ilma Sani Fitriana terhadap Rosario De Marshall alias Hercules tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, seluruh laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian wajib diterima dan diproses tanpa pengecualian.

“Seluruh laporan dari masyarakat kepada kami akan tetap diproses dan tidak boleh ditolak,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan melakukan sejumlah langkah pendalaman guna memperjelas perkara yang dilaporkan. Di antaranya dengan meminta klarifikasi dari pelapor serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan.

“Kami akan lakukan penyelidikan dengan mendatangkan pelapor untuk mengklarifikasi. Kami juga menganalisa barang bukti yang telah disertakan saat pelaporan,” katanya.

Dalam laporan tersebut, nama Rosario De Marshall disebut sebagai terlapor tunggal dalam dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang yang disebut terjadi pada 17 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, rumahnya didatangi sejumlah orang yang menanyakan keberadaan ayahnya. Karena ayah pelapor tidak berada di rumah, pelapor kemudian dibawa oleh beberapa orang untuk dimintai keterangan di suatu tempat selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan.

“Atas kejadian tersebut yang bersangkutan kemudian membuat laporan,” terang Budi Hermanto.

Saat ini, laporan tersebut masih berada di tahap penerimaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polda Metro Jaya juga belum menentukan unit yang akan menangani perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Gufroni, menilai tindakan yang dialami kliennya telah masuk dalam ranah pidana.

Ia menyebut dugaan tindak pidana tersebut mencakup perampasan kemerdekaan seseorang, penyanderaan, hingga penculikan.

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal, Video Viral Disebut Hanya Konten Iseng

Di sisi lain, Ketua Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini negara hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Marcel juga menegaskan pihaknya siap menghadapi laporan tersebut dan membuktikan fakta yang sebenarnya di hadapan hukum.

“Apa yang diungkapkan oleh pihak Ilma itu opini liar seperti telah terjadi penyekapan dan penodongan. Padahal merekalah yang telah merendahkan martabat Ketua Umum kami dan apa yang diucapkan pihak pelapor bertujuan menggiring opini publik serta jauh dari fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Junaedi)