PURWOKERTO — Di tengah idealisme perguruan tinggi sebagai mercusuar peradaban dan moralitas, Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto justru dihadapkan pada ujian berat yang mencederai integritas institusi.
Alih-alih menjadi ruang aman (safe space) bagi civitas akademika, kampus kesehatan ini kini disorot tajam akibat lambannya penanganan kasus penganiayaan berat antar-mahasiswa yang terjadi di area internal kampus.
Peristiwa kelam tersebut bermula pada 29 Januari 2026 di fasilitas Gedung D UHB, bertepatan dengan agenda resmi organisasi kemahasiswaan (BEM).
Secara hukum positif, Pengadilan Negeri Banyumas telah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada pelaku. Namun, pencarian keadilan belum berhenti di meja hijau; pihak keluarga korban melalui Kejaksaan Negeri Banyumas resmi mengajukan banding demi menuntut rasa keadilan yang setimpal dengan dampak fisik dan psikologis yang diderita korban.
Dinding Birokrasi dan Eskalasi “Sikap Dingin” Rektorat
Alih-alih menunjukkan empati institusional dan transparansi tata kelola, langkah Rektorat UHB dalam merespons publik dan konfirmasi media justru terkesan defensif, berbelit-belit, dan mengulur waktu.
Konsorsium media online nasional—yang terdiri dari NasionalNews.id, Portal Indonesia, BerswaraNews.id, patroli88investigasi.com, Berita Merdeka, Info Jateng News, Jawa Pos Net, Radartelusur News, dan SabaraneWS.com—telah berulang kali mencoba menjembatani transparansi publik sesuai prosedur Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers:
* 14 September 2026: Tim melayangkan surat konfirmasi resmi secara tertulis sesuai prosedur formal institusional.
* 8 Oktober 2026: Tim redaksi gabungan mendatangi Kampus 1 UHB. Humas bergeming dengan dalih Rektor berada di luar kota tanpa arahan resmi, sebelum akhirnya 12 daftar pertanyaan kritis diserahkan.
* 19 Oktober 2026: Melalui sambungan WhatsApp, Rektor UHB enggan memberikan pernyataan langsung dan mendisposisikan persoalan krusial ini kepada bagian Legal kampus.
Sikap Bagian Legal: Dengan dalih agenda akreditasi kampus pada 20–24 Oktober 2026, pihak Legal meminta penundaan konfirmasi dan menahan arus informasi publik.
Sikap tertutup ini memantik pertanyaan besar: di mana letak keberpihakan moral institusi pendidikan ketika ruang-ruang akademik justru dibayangi ketakutan
Luka Hati Orang Tua: Ketika Korban Berjuang Sendiri di Bawah Bayang-Bayang Trauma
Kecaman publik kian membuncah setelah pengakuan terbuka datang langsung dari Rina, orang tua korban. Dengan nada tercekat, ia meluapkan kekecewaan mendalam atas keberpihakan yang dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Saya sangat kecewa kepada pihak kampus UHB yang tidak netral dalam peristiwa ini. Penganiayaan ini bahkan sudah yang kedua kalinya dilakukan pelaku terhadap anak saya. Bukannya dijatuhi sanksi tegas seperti Drop Out (DO), kampus malah memberikan pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan,” ungkap Rina dengan nada geram.
Lebih mengiris hati, di tengah perjuangan menyelesaikan tugas akhir (skripsi), korban justru harus menanggung beban ganda berupa trauma fisik dan psikologis yang mendalam, tanpa adanya uluran proteksi psikososial yang memadai dari pihak rektorat.
Ujian Nyata Permendikbudristek PPKS: 12 Poin Kritis yang Menanti Jawaban
Merujuk pada mandat Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKS), kebisuan Rektorat UHB menyisakan deretan pertanyaan mendasar yang menuntut pertanggungjawaban terbuka:
Integritas Satgas PPKS: Sejauh mana Satgas PPKS UHB aktif bekerja memberikan perlindungan medis, psikologis, dan pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban yang tengah berkejaran dengan target skripsinya?
Urgensi Sanksi Etik Akademik: Mengapa sanksi terberat berupa pencabutan status mahasiswa (Drop Out) atau skorsing mutlak belum juga dijatuhkan kepada pelaku kekerasan berulang di dalam kawasan kampus?
Standar Operasional Prosedur (SOP) Keamanan: Langkah evaluatif apa yang diambil Rektorat untuk memastikan fasilitas Gedung D dan titik-titik vital kampus steril dari potensi ancaman kekerasan serupa di masa depan?
Tanggung Gugat Hukum Perdata: Sejauh mana kesiapan divisi hukum UHB menghadapi potensi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365/1367 KUHPerdata atas dugaan kelalaian pengawasan fasilitas internal institusi?
Komitmen Jurnalisme dan Ruang Hak Jawab
Pemberbitan investigasi dan laporan tajam ini merupakan manifestasi nyata dari fungsi pers sebagai kontrol sosial (social control) demi menjamin keselamatan ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Tim Redaksi Gabungan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta membuka ruang selebar-lebarnya bagi Rektorat Universitas Harapan Bangsa untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (trs)











