Portal Jatim

Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Sidoarjo Keluarkan Surat Edaran Pengamanan dan Ketertiban Malam Pergantian Tahun

Redaksi
×

Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Sidoarjo Keluarkan Surat Edaran Pengamanan dan Ketertiban Malam Pergantian Tahun

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/16980/438.1.1.2/2025 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Malam Perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif menjelang pergantian tahun.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Sidoarjo mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari individu, organisasi kemasyarakatan, hingga pelaku usaha, agar tidak menyalakan, menggunakan, maupun membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun. Larangan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, seperti ledakan, kebakaran, serta risiko korban jiwa dan kerugian materiil.

Tidak hanya itu, Bupati Sidoarjo juga mengajak masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak menggelar perayaan malam Tahun Baru. Momentum pergantian tahun diharapkan dapat diisi dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa bersama.

Imbauan tersebut sekaligus menjadi bentuk empati dan solidaritas kepada masyarakat di sejumlah daerah, seperti Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta wilayah lain yang sedang dilanda bencana.

Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Bupati menekankan pentingnya peran sebagai contoh bagi masyarakat. ASN diminta mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran serta turut aktif mengedukasi warga agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh komponen masyarakat dapat berpartisipasi menciptakan suasana malam Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan sarat kepedulian sosial, demi kenyamanan serta keselamatan bersama.

Baca Juga:
Ketum GAIB Dorong Bawaslu Bersikap Proaktif Sanksi ASN Tidak Netral