Portal Jatim

Kades Sebut Uang di ADM Perhutani, Perhutani Bantah Ada Dana Sengon

Redaksi
×

Kades Sebut Uang di ADM Perhutani, Perhutani Bantah Ada Dana Sengon

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Polemik dugaan penipuan dalam kerja sama pengelolaan lahan pohon sengon milik Perhutani di Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, semakin memanas.

Sebanyak 60 warga desa setempat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (11/3/2026) siang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD.

Kedatangan puluhan warga tersebut bertujuan mencari kejelasan terkait dugaan tidak dibayarkannya hasil kerja sama pengelolaan lahan sengon milik Perhutani. Namun, harapan warga untuk mendapatkan solusi dalam forum hearing itu pupus.

Pasalnya, pihak Perhutani maupun Kepala Desa Gunggungan Kidul tidak hadir dalam agenda RDP tersebut. Kondisi ini membuat warga yang datang ke kantor dewan mengaku kecewa karena persoalan yang mereka adukan belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Gunggungan Kidul, Suhdi, menyatakan bahwa dirinya tidak hadir karena merasa tidak menerima undangan resmi dari DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Kalau memang ada undangan resmi, tentu saya akan datang. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Suhdi saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).

Suhdi menjelaskan bahwa sebelumnya pihak desa telah memfasilitasi pertemuan di Kantor Desa Gunggungan Kidul untuk membahas kronologi kerja sama pengelolaan lahan Perhutani tersebut. Pertemuan itu, menurutnya, juga dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Ia juga menyinggung peran kuasa hukum warga yang dinilai seharusnya fokus membela kepentingan masyarakat.

“Seharusnya kuasa hukum itu membela warga, bukan kepentingan lain. Saya sudah jelaskan bahwa uang hasil penebangan pohon sengon tersebut sudah berada di pihak ADM Perhutani dan saat ini masih menunggu tanda tangan direksi,” ungkapnya.

Menurut Suhdi, dana hasil penebangan kayu sengon telah diserahkan kepada pihak ADM Perhutani, namun proses pencairannya masih menunggu proses administrasi di tingkat direksi.

Baca Juga:
Dalam Konferensi Internasional, Menteri AHY Tekankan Keadilan dan Perlindungan bagi Masyarakat Adat

“Uang hasil penebangan itu sudah diserahkan ke ADM Perhutani, tetapi pencairannya masih menunggu tanda tangan dari direksi,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Perhutani Probolinggo, Hendra, memberikan penjelasan berbeda ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima penyerahan dana hasil penebangan pohon sengon seperti yang disebutkan.

“Penyerahan hasil penebangan pohon sengon itu tidak ada,” tegasnya.

Hendra menjelaskan bahwa kemungkinan dana yang dimaksud merupakan pembayaran awal atau tandon dari pihak pembeli kepada pihak tertentu sebelum dilakukan perhitungan lebih lanjut.

Menurutnya, dalam proses tersebut masih ada sejumlah komponen yang harus dihitung terlebih dahulu, seperti pajak, PNBP, PSDA, hingga kewajiban lain seperti PBA dan BPN.

“Mungkin itu tandon dari pembeli ke pihak JM. Setelah itu biasanya akan dihitung kembali kewajiban pajaknya, termasuk PNBP, PSDA, serta komponen lainnya,” jelas Hendra.

Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk datang langsung ke Kantor KPH Perhutani Probolinggo.

“Kalau membutuhkan informasi lebih lengkap, silakan datang langsung ke kantor KPH Perhutani. Kantor kami tetap ada di tempat,” pungkasnya.

Hingga saat ini, persoalan dugaan penipuan kerja sama pengelolaan lahan sengon tersebut masih menjadi perhatian warga Desa Gunggungan Kidul yang berharap adanya kejelasan serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak.