MAMUJU — Kepala Desa Tanam Buah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial MN, resmi ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Selasa (25/11/2025). Status itu diberlakukan setelah MN dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.
Penetapan DPO tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/11/XI/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA MAMUJU/POLDA SULBAR tertanggal 4 November 2025, serta Surat Panggilan Tersangka kedua Nomor S.Pgl/364.a/RES.3.3/XI/2025/Satreskrim tertanggal 11 November 2025. Kedua panggilan itu tidak direspons oleh yang bersangkutan.
MN diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tanam Buah pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Kasus tersebut kini ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju dan telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Mamuju masih melakukan pencarian terhadap MN dan mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri demi memperlancar proses hukum.











