Portal Jatim

Kantah Kota Pasuruan Siap Kawal Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Jawa Timur

Redaksi
×

Kantah Kota Pasuruan Siap Kawal Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

PASURUAN — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Selasa (11/11/2025).

Rapat yang berlangsung dihadiri seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Timur, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim, organisasi keagamaan lintas agama, serta tokoh masyarakat.

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Agama, dan berbagai organisasi keagamaan dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh wilayah Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Asep Heri, S.H., M.H., menegaskan tekad jajarannya untuk menuntaskan target sertifikasi tanah keagamaan sebanyak 80.000 bidang pada tahun 2025.

“Tidak ada pilihan lain selain kita selesaikan. Ini tanggung jawab bersama agar seluruh tempat ibadah memiliki sertifikat yang sah dan terlindungi secara hukum,” ujar Asep Heri.

Ia mengungkapkan, hingga awal November 2025, lebih dari 132.000 bidang tanah keagamaan telah terdata atau mencapai 157% dari target awal. Dari jumlah tersebut, sekitar 70.000 bidang telah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses penyempurnaan dokumen dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Perwakilan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur turut memberikan apresiasi atas sinergi antara kedua lembaga.

“Kolaborasi BPN dan Kemenag sudah berjalan sangat baik sejak awal. Kini tinggal kita sempurnakan bersama, terutama dalam mempermudah penerbitan Akta Ikrar Wakaf sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dr. Ahmad S. Ruji Bahtiar, M.Pd.I, Kepala Kanwil Kemenag Jatim melalui perwakilannya.

Kegiatan rakor juga dihadiri pimpinan berbagai organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Parisada Hindu Dharma, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Majelis Agama Buddha, dan Matakin (Konghucu).

Baca Juga:
Pemkab Pasuruan Perkuat Efisiensi dengan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas

Dalam forum tersebut, disepakati pembentukan perwakilan di setiap desa untuk menjadi mitra edukasi dan fasilitator masyarakat dalam proses pensertifikatan aset keagamaan.

Kanwil BPN Jatim mencatat masih ada 7.040 berkas tanah wakaf yang belum memiliki AIW atau dokumen pengganti. Karena itu, Kepala Kanwil BPN menegaskan agar seluruh Kantor Pertanahan di 39 kabupaten/kota segera menuntaskan penyelesaian berkas tersebut paling lambat awal Desember 2025.

“Setiap hambatan pasti ada jalan keluarnya. Kita harus bekerja dengan tulus dan ikhlas karena ini bukan sekadar tugas administratif, tetapi juga bentuk pengabdian sosial bagi kemaslahatan umat,” tegas Asep Heri.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, termasuk aset keagamaan dan sosial di seluruh Indonesia.

Rencananya, penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur bersama Menteri ATR/BPN pada 17 Desember 2025 mendatang.

Melalui partisipasinya dalam kegiatan ini, Kantah Kota Pasuruan menegaskan kesiapannya mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dan sosial, serta memperkuat sinergi lintas sektor demi terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kota Pasuruan.