Portal Jatim

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Serap Aspirasi Petani Tembakau, Bahas Perlindungan Harga dan Regulasi

Redaksi
×

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Serap Aspirasi Petani Tembakau, Bahas Perlindungan Harga dan Regulasi

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan petani tembakau guna menyerap berbagai aspirasi terkait tata niaga dan perlindungan usaha tembakau. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (24/6/2026).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, didampingi sejumlah anggota komisi. Hadir pula perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif, serta perwakilan DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng.

Dalam forum tersebut, anggota Kelompok Tani Rukun Makmur Satu, Desa Pojok, Riski, menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi petani tembakau. Salah satunya terkait belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur tata niaga tembakau sesuai perkembangan kondisi saat ini.

Menurutnya, petani membutuhkan kehadiran pemerintah daerah melalui payung hukum yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), sehingga dapat memberikan perlindungan bagi petani.

“Kami melihat sampai saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur tata niaga tembakau secara komprehensif. Petani membutuhkan perlindungan agar tidak selalu berada pada posisi yang lemah,” ujar Riski.

Selain regulasi, persoalan harga jual tembakau juga menjadi perhatian utama. Ia menilai harga tembakau rentan mengalami penurunan akibat lemahnya pengawasan dan belum adanya standar harga yang jelas.

“Kalau tidak ada pengawasan yang baik, permainan harga bisa terjadi. Petani sering dirugikan karena tidak ada standarisasi harga yang jelas,” katanya.

Riski berharap hasil RDP tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan regulasi yang berpihak kepada petani serta adanya monitoring dan evaluasi terhadap musim tanam tembakau tahun 2026.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Reno Handoyo menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil RDP dengan mengundang para pengusaha tembakau maupun pemilik gudang yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Probolinggo Pertanyakan Kualitas Pembangunan KDMP, Keluhan Pengurus Koperasi Mengemuka

Menurut Reno, pertemuan lanjutan diperlukan untuk membahas mekanisme penyerapan hasil panen tembakau pada musim tanam tahun 2026 agar tidak merugikan petani.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar RDP dengan para pengusaha tembakau dan pemilik gudang untuk membahas pengambilan hasil tembakau tahun 2026,” jelasnya.

Reno juga meminta Dinas Pertanian segera menginstruksikan para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk melakukan pendataan luas lahan tembakau yang ditanam petani.

Data tersebut dinilai penting sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi melimpahnya hasil panen. Dengan begitu, pemerintah dapat menyiapkan langkah-langkah strategis agar harga tembakau tetap stabil dan memberikan keuntungan yang layak bagi petani.

“Kehadiran pemerintah sangat diperlukan. Jika produksi tembakau melimpah, harus ada solusi agar harga tetap terjaga dan petani tidak dirugikan,” pungkas Reno.