PONOROGO – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi tepatnya di jalan Raya Ponorogo-Pacitan masuk Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Kamis (25/12/2025).
Laka lantas ini melibatkan satu mobil suzuki ertiga (nomor polisi) AE 1395 VS dengan sepeda motor Honda Revo nopol AE 5431 OI.
“Akibat kejadian ini, pengendara motor meninggal dunia (MD),” ujar Kapolsek Balong, Iptu Triyono, saat dikonfirmasi.
Dirinya mengungkapkan, bermula saat sepeda motor Honda Revo bernopol AE 5431 OI yang dikendarai oleh Pramudyo Haryo Pinangkis (19), warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo melaju dari arah Selatan menuju Utara. Tepatnya di sebelah selatan perempatan Ngampel, korban mencoba mendahului kendaraan lain di depannya.
“Namun na’as, dari arah berlawanan muncul mobil Suzuki Ertiga putih bernopol AE 1395 VS yang dikemudikan oleh Sairin (54), warga Desa Balong, Kecamatan Balong, Ponorogo,” imbuhnya.
Mungkin karena jarak yang sudah terlalu dekat, maka kecelakaan lalu lintas tak terelakkan. Korban (pengendara motor) sempat dilarikan ke RSUD dr. Hardjono Ponorogo untuk mendapatkan pertolongan medis. Akan terapi pihak tenaga kesehatan IGD menyatakan korban telah meninggal dunia (MD).
“Benturan keras menyebabkan pengendara motor terpelanting ke aspal dan mengalami luka parah di bagian kepala,” tuturnya.
Kedua kendaraan mengalami kerusakan berat pada bagian depan.
“Petugas dari Polsek Balong dan unit Laka Lantas Polres Ponorogo telah mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)











