Berita Daerah

LBH Gerimis Optimis Polda Papua Barat Daya Tuntaskan Kasus Ijazah Palsu di Raja Ampat

Portal Indonesia
×

LBH Gerimis Optimis Polda Papua Barat Daya Tuntaskan Kasus Ijazah Palsu di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Ketua Yayasan MER Veronika Firly Yuriken (Isi)

​SORONG – Polda Papua Barat Daya terus mengusut kasus dugaan pemalsuan ijazah di TK Baseftin Al-Marif Fafanlap, Misool Selatan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan warga negara asing (WNA).

​Direktur LBH Gerakan Papua Optimis (Gerimis), Yosep Titirlolobi menyatakan optimisme tinggi. Ia yakin polisi akan menjaga integritas dalam menuntaskan perkara ini.

​Penyidikan Masih Berjalan

​Titirlolobi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjut. “Proses penyidikan masih berjalan. Ini bukti perkara terus ditangani,” ujar Titirlolobi  dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).

Kasus ini menyeret nama Ketua Yayasan MER, Veronika Virly Yuriken. LBH Gerimis mendesak polisi segera menetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup.

​Dugaan Lobi-Lobi Finansial

​Titirlolobi mengungkapkan adanya isu upaya lobi dari pihak yayasan. Lobi tersebut diduga menyasar pejabat tinggi di lingkungan Polda Papua Barat Daya. “Kami tahu ada upaya lobi dengan kekuatan finansial. Namun, kami tetap percaya integritas Polda di atas segalanya,” tegasnya.

​Ia meminta kasus ini segera diperjelas. Hal ini penting agar hukum tidak terkesan menggantung di mata masyarakat.

​Keterlibatan Warga Asing

​Pembina Yayasan MER, Andrew John Miners, diketahui sebagai WNA sekaligus CEO Misool Eco Resort. Sebelumnya, John Miners sudah berstatus tersangka di Kantor Imigrasi Papua Barat.

​Ia diduga memberikan keterangan tidak benar terkait keimigrasian. Selain John, Dorothea Deardon Nelson juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi pada akhir 2025 lalu.

​Siapkan Langkah Praperadilan

​LBH Gerimis menepis isu bahwa kasus pemalsuan ijazah ini akan dihentikan. Berdasarkan dokumen resmi, proses hukum tetap sah berjalan.

​Namun, Titirlolobi memberikan peringatan keras. Jika kasus ini dihentikan secara sepihak, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Baca Juga:
Polresta Barelang Gelar Anev Operasi Mantap Praja Seligi 2024

​”Kami akan tempuh praperadilan. Kami juga akan lapor ke Kapolri agar kasus ini mendapat atensi khusus,” tutupnya. (*/bams)