SLEMAN — Tenaga Ahli Menteri HAM RI Bidang Diseminasi Komunikasi Publik, Drs. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., Ph.D., menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan publik agar berjalan transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Menurut Agustinus, masyarakat sipil dan media memiliki peran penting untuk mengawal kebijakan sejak tahap perumusan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
“Transparansi berarti proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dapat diketahui serta diawasi oleh masyarakat,” ujarnya dalam Dialog Publik Kebangsaan yang digelar Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Kabupaten Sleman bersama Kementerian Hak Asasi Manusia RI di Joglo Pastoran Paroki Santo Yohanes Paulus II, Brayut, Sleman, Minggu (4/10/2026).
Ia mengatakan kebijakan yang berkeadilan harus memperhatikan kelompok rentan, menghindari diskriminasi, serta menerapkan prinsip proporsionalitas.
Sementara kebijakan berkelanjutan, lanjut Agustinus, harus mempertimbangkan kepentingan jangka panjang. Kebijakan juga perlu disusun berdasarkan data dan bukti, pengalaman kebijakan sebelumnya, serta dampaknya terhadap masyarakat dan generasi mendatang.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan dalam praktik demokrasi. Di antaranya hubungan patron-klien, politik dinasti, serta tekanan terhadap masyarakat sipil.
Karena itu, masyarakat dinilai perlu bersikap kritis terhadap kebijakan yang tidak sejalan dengan kepentingan bersama. Kritik dapat disampaikan melalui mekanisme hukum, masyarakat sipil, maupun media.
Dialog Publik Kebangsaan tersebut mengangkat tema “Perlindungan Hukum & HAM serta Kebijakan Publik yang Berkeadilan, Bermartabat, dan Berkelanjutan”.
Kegiatan diikuti sekitar 180 peserta. Mereka berasal dari organisasi kemasyarakatan Katolik, Pemuda Katolik, kelompok kategorial paroki, akademisi, tokoh masyarakat, serta anggota DPRD.
Selain Agustinus, dialog menghadirkan Tenaga Ahli Menteri HAM RI Bidang Diseminasi Komunikasi Publik Petrus Doni Karno dan Direktur Lembaga Studi Informasi dan Demokrasi serta pegiat HAM Dr. Romanus Ndau Lendong. Dialog dipandu Drs. Ignas Suryadi.
Petrus menjelaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Karena itu, hak tersebut harus dihormati, ditegakkan, dan dilindungi oleh negara, pemerintah, maupun setiap orang.
Menurutnya, negara merupakan duty bearer atau pihak yang memiliki kewajiban memenuhi HAM. Sementara masyarakat merupakan right holder atau pemegang hak.
Petrus juga menyoroti sejumlah tantangan penegakan HAM, seperti kesetaraan, keadilan, perlindungan kelompok minoritas dan rentan, serta kebebasan berpendapat.
Ia mengatakan perlakuan adil tidak selalu berarti perlakuan yang sama. Kebijakan harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing kelompok masyarakat, termasuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Sementara Romanus mengangkat isu the right to know atau hak untuk tahu.
Menurutnya, hak atas informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Ia menyebut hak atas informasi memiliki landasan dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akses terhadap informasi yang valid, menurut Romanus, diperlukan masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan menyikapi kebijakan publik.
Dalam dialog, peserta juga menyoroti sejumlah persoalan. Di antaranya kebebasan beragama, perizinan rumah ibadat, pendidikan, serta sinergi FMKI dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Agustinus menegaskan masyarakat memiliki ruang untuk mengkritisi kebijakan yang dinilai menyimpang dari kepentingan bersama. Namun, kritik harus dilakukan berdasarkan mekanisme demokrasi dan hukum.
Romanus menambahkan, kritik dan tindakan moral perlu didukung data serta informasi yang valid. Keterbukaan informasi menjadi salah satu prasyarat agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua FMKI Kabupaten Sleman Mathias Sumardi mengatakan FMKI menjadi wadah bagi organisasi, komisi paroki, dan kelompok kategorial untuk membangun komunikasi serta kerja sama.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung kehidupan masyarakat yang lebih baik, membangun perdamaian, dan mendorong keberlanjutan kehidupan bersama di Kabupaten Sleman.
Pastor Paroki Santo Yohanes Paulus II Brayut, Romo Benediktus Hanjar Krisnawan, Pr., juga mendorong umat Katolik aktif terlibat dalam kehidupan bermasyarakat. Umat diminta memiliki kesadaran hukum, kritis terhadap kebijakan publik, serta berani menyuarakan kebenaran secara bertanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam kehidupan politik dan menolak praktik politik uang.
Pada sesi peneguhan, Ketua Komisi PK3, Romo Rosarius Sapto Nugroho, Pr., mendorong komunitas Katolik di Kevikepan Yogyakarta Barat dan Yogyakarta Timur membangun jejaring dengan pemerintah, DPRD, dan organisasi kemasyarakatan.
Jejaring tersebut diharapkan memperkuat advokasi kebijakan publik yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan demi kepentingan bersama (bams/brd)











