Portal Jatim

Menteri Nusron Instruksikan Transformasi Total ATR/BPN, Tegaskan Rakyat Adalah Raja yang Harus Dilayani

Redaksi
×

Menteri Nusron Instruksikan Transformasi Total ATR/BPN, Tegaskan Rakyat Adalah Raja yang Harus Dilayani

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN kini memasuki fase transformasi organisasi dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Arahan tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur di Kanwil BPN Jawa Timur, Sabtu (18/7).

Menurut Nusron, seluruh perubahan yang dilakukan bertujuan menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan, keberhasilan transformasi tersebut bergantung pada tiga pilar utama, yakni penguatan organisasi, penyempurnaan tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar pelayanan pertanahan menjadi semakin efektif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pada sektor organisasi, Kementerian ATR/BPN akan mengubah pola kerja Kantor Pertanahan dari pendekatan berbasis tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Melalui skema tersebut, setiap kepala seksi diharapkan memahami seluruh persoalan pertanahan di wilayah kerjanya sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat.

“Tujuannya pelayanan publik dapat lebih mudah diukur, setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya, selain itu, pendekatan pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat,” ujar Nusron.

Di bidang pelayanan, ATR/BPN akan menerapkan prinsip first in, first out, yakni setiap berkas yang masuk lebih dahulu wajib diproses lebih dahulu. Selain itu, diterapkan pula sistem Pengukuran Terjadwal agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu penyelesaian layanan.

Baca Juga:
Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

Sementara itu, pelayanan peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari kerja.

“Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan,” jelasnya.

Dalam arahannya kepada para pejabat administrator dan pengawas, Nusron juga menekankan pentingnya menjaga integritas aparatur. Seluruh pegawai akan mengikuti pelatihan manajemen risiko, sedangkan para kepala kantor diminta menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan,” tegasnya.

Menutup arahannya, Nusron kembali mengingatkan bahwa seluruh agenda transformasi di lingkungan ATR/BPN pada akhirnya bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, memaparkan perkembangan serta capaian kinerja kepada Menteri ATR/Kepala BPN.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.