Portal Jatim

Minimarket Menjamur hingga Pelosok Desa, Pemkab Probolinggo Diduga Umbar Izin, UMKM Terancam

Redaksi
×

Minimarket Menjamur hingga Pelosok Desa, Pemkab Probolinggo Diduga Umbar Izin, UMKM Terancam

Sebarkan artikel ini
Bangunan Alfamart dan Indomaret menjamur hingga pelosok desa di Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO  — Ekspansi toko modern atau minimarket kian masif hingga ke pelosok desa di Kabupaten Probolinggo. Fenomena ini memicu sorotan tajam publik, lantaran diduga terjadi pembiaran bahkan “pengumbaran izin” oleh pemerintah daerah yang berpotensi melemahkan pelaku UMKM dan toko tradisional.

Pantauan di lapangan, bangunan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret tampak berdiri di berbagai titik strategis desa. Salah satunya berada di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, yang kini telah beroperasi dan melayani masyarakat sekitar.

Tak hanya di satu wilayah, toko modern ini diketahui telah menjangkau sejumlah desa lain di Kabupaten Probolinggo, memunculkan kekhawatiran akan tergesernya eksistensi usaha kecil lokal.

Seorang pemilik toko tradisional yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terdampak dengan kehadiran minimarket tersebut. Ia menilai, keberadaan toko modern secara langsung menggerus pendapatan pelaku usaha kecil.

“Dengan adanya Indomaret dan Alfamart di desa kami, secara tidak langsung mematikan pendapatan toko-toko kecil. Kami jelas kalah dari segi modal dan fasilitas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aspek legalitas pendirian minimarket yang seharusnya tunduk pada aturan zonasi dan perlindungan terhadap pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Seharusnya ada aturan jarak dan zonasi dengan pasar tradisional atau warung warga. Ini terkesan semaunya sendiri, tanpa mempertimbangkan dampak bagi pelaku usaha lokal,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk tidak gegabah dalam menerbitkan izin usaha minimarket, serta mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

“Tolong pikirkan kami juga. Jangan hanya mengumbar izin tanpa melihat dampaknya terhadap masyarakat kecil,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Dwi Joko, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (10/4/2026) pukul 14.37 WIB, belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme perizinan tersebut.

Baca Juga:
Polsek Tulangan Turun ke Lahan Jagung Kajeksan, Perkuat Dukungan Swasembada Pangan

“Minta waktu, Mas,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Probolinggo belum memberikan klarifikasi lebih lanjut, sehingga menimbulkan tanda tanya publik terkait transparansi dan akuntabilitas proses perizinan minimarket di wilayah tersebut.