Portal Jatim

Pasca Bendahara RW Ditahan, Warga Jodipan Minta Kasus Korupsi Diproses Tuntas

Redaksi
×

Pasca Bendahara RW Ditahan, Warga Jodipan Minta Kasus Korupsi Diproses Tuntas

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG — Penahanan CBH (59), alias Bambang, tersangka dugaan penggelapan uang kas warga senilai Rp126 juta, mendapat perhatian dari warga RW 06, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Warga berharap proses hukum terhadap Bambang berjalan hingga tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Rizal, perwakilan warga sekaligus Ketua RT 01, Kamis (3/9/2026). Menurutnya, dugaan penggelapan dana kas tersebut telah berdampak langsung terhadap berbagai kegiatan warga.

“Karena perbuatannya sangat merugikan seluruh warga di RW 06 ini, banyak kegiatan yang terpaksa tidak bisa terlaksana dikarenakan kas kosong,” ujar Rizal.

Ia mencontohkan kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang biasanya diramaikan dengan berbagai perlombaan. Tahun ini, kegiatan tersebut terpaksa tidak digelar karena kondisi kas warga yang kosong.

“Bulan yang seharusnya diisi dengan kegiatan untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-81, biasanya mulai dari anak-anak hingga dewasa ikut larut dalam kegiatan lomba-lomba. Namun kali ini warga kami harus gigit jari dan hanya bisa melihat warga RW lain bergembira,” ungkapnya.

Warga Soroti Pengawasan Pengelolaan Kas

Selain persoalan dugaan penggelapan dana, Rizal juga menyoroti pengawasan terhadap pengelolaan kas RW.

Ia mempertanyakan sikap Ketua RW 06 dan sekretaris yang disebut telah mengetahui kondisi kas di tangan bendahara kosong sejak Juni 2025.

Menurut Rizal, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar bagi pengurus untuk mengambil langkah pencegahan, termasuk menghentikan sementara pengumpulan iuran warga yang disetorkan kepada bendahara.

“Seharusnya sebagai Ketua RW harus tegas, atau mengambil langkah untuk menghentikan sementara aliran dana iuran dari warga ke bendahara. Untuk mengantisipasi penyimpangan dana tersebut kembali,” katanya.

Baca Juga:
Diguyur Hujan Saat Ramadan, Satlantas Polresta Malang Kota Tetap Siaga Atur Lalu Lintas

Rizal memperkirakan apabila pengumpulan iuran dihentikan sejak Juni 2025, potensi dana yang terkumpul hingga Maret 2026 masih dapat mencapai sekitar Rp20 juta.

“Hal tersebut juga telah saya sampaikan kepada penyidik Polresta Malang Kota ketika saya dimintai keterangan serta penyerahan barang bukti,” kata Rizal.

Ia berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut uang kas, tetapi juga berdampak terhadap ratusan warga yang berada di lingkungan tersebut.

“Kami berharap tersangka dihukum setimpal apabila terbukti bersalah, karena persoalan ini telah merugikan banyak warga,” pungkasnya. (Junaedi)