PONOROGO – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jenangan meningkatkan pengawasan keamanan dengan menggelar patroli khusus yang menyasar penggunaan petasan serta penerbangan balon udara tanpa awak di wilayah Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (8/3/2026) pagi.
Sejak dini hari, personel kepolisian terlihat menyusuri sejumlah titik di wilayah kecamatan tersebut. Kegiatan patroli dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah aktivitas penerbangan balon udara liar serta penyalaan petasan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Di tengah patroli, petugas menerima laporan dari warga mengenai dugaan aktivitas penerbangan balon udara di area persawahan Dukuh Karanganyar, Desa Ngrupit. Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Jenangan segera bergerak menuju lokasi.
Namun saat petugas tiba di tempat kejadian, balon udara tersebut sudah lebih dulu diterbangkan dan tidak ditemukan warga yang diduga terlibat di sekitar lokasi.
Kapolsek Jenangan, AKP Amrih Widodo, SH menjelaskan bahwa meski pelaku tidak ditemukan, petugas tetap melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari lokasi tersebut anggota berhasil menemukan dua balon udara berukuran sekitar satu meter, satu rangkaian petasan jenis cabe rawit, lima mercon ukuran kecil, serta satu mercon berukuran sedang. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jenangan,” ujar AKP Amrih Widodo.
Ia menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak tanpa izin maupun penerbangan balon udara yang tidak sesuai aturan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pembuatan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga melarang pengoperasian balon udara yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolsek Jenangan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perakitan petasan maupun persiapan penerbangan balon udara tanpa awak.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat. Jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan petasan atau persiapan menerbangkan balon udara, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing,” pungkasnya.











