Portal Jatim

Pemkab Pasuruan Perkuat Efisiensi dengan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas

Redaksi
×

Pemkab Pasuruan Perkuat Efisiensi dengan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menegaskan komitmennya terhadap efisiensi dan transparansi anggaran melalui penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS A4 dan F4 Produk Dalam Negeri. Agenda ini dilaksanakan pada Kamis (27/11/2025) di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan, dengan melibatkan 15 perusahaan penyedia barang dan jasa.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan pesan tegas kepada seluruh penyedia mengenai pentingnya integritas kontraktual sebagai landasan kerja sama. Ia menekankan bahwa rantai pasok yang andal menjadi kunci dalam menjaga kelancaran pelayanan publik.

“Saya menuntut profesionalisme Panjenengan semua dalam memenuhi Service Level Agreement. Ketepatan waktu pengiriman dan kesesuaian spesifikasi adalah harga mati. Pastikan tidak terjadi kekosongan stok karena kertas merupakan instrumen dasar administrasi,” ujar Bupati Rusdi.

Selain menyoroti aspek teknis, Bupati Rusdi juga mengingatkan agar seluruh penyedia tetap mematuhi peraturan dan tata tertib pengadaan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan membuka ruang berbisnis bagi siapa pun selama seluruh proses mengikuti ketentuan resmi.

“Kita harus tertib dan taat aturan. Teman-teman PBJ juga selalu kami ingatkan untuk menjaga keselarasan satuan harga. Silakan berbisnis dengan Kabupaten Pasuruan, namun tetap dalam koridor aturan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Bupati Rusdi menjelaskan bahwa Kontrak Payung Konsolidasi memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Melalui skema Harga Eceran Tertinggi (HET), penyedia tetap mendapatkan margin keuntungan yang telah diperhitungkan secara proporsional.

“Upaya ini dilakukan agar Panjenengan bisa bekerja dengan tenang. Kontrak payung ini telah memperhitungkan seluruh keuntungan yang wajar,” kata Mas Bupati.

Dalam arahannya kepada jajaran perangkat daerah, Bupati Rusdi menginstruksikan agar seluruh OPD, termasuk camat, berkomitmen penuh mengikuti skema konsolidasi tersebut. Pengadaan kertas di luar kontrak yang disepakati tidak diperkenankan, kecuali pada situasi mendesak yang diatur secara khusus dalam regulasi.

Baca Juga:
PLN Ikut Sukseskan Peresmian GOR Sidoarjo, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur

Ia juga meminta pelaksanaan kontrak terus dipantau dan dievaluasi. Setiap penyimpangan kualitas maupun layanan diminta segera dilaporkan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021, konsolidasi pengadaan merupakan instrumen penting untuk merestrukturisasi pola belanja pemerintah yang selama ini masih terpecah-pecah di berbagai OPD.

Belanja rutin seperti kertas HVS sering kali dilakukan secara parsial, sehingga menurunkan daya tawar pemerintah. Dengan konsolidasi, kebutuhan seluruh perangkat daerah digabungkan untuk menciptakan volume permintaan yang besar. Dampaknya, pemerintah memperoleh efisiensi anggaran signifikan, standar kualitas yang seragam, serta penyederhanaan administrasi bagi PPK dan pejabat pengadaan.

Langkah tersebut diharapkan menjadi model pengelolaan pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tuntutan modernisasi birokrasi. (Eko)