PONOROGO – Legislatif memberikan catatan rekomendasi atas gagalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam meraih predikat tertinggi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
DPRD Ponorogo menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ponorogo.
Legislatif menyampaikan sejumlah catatan rekomendasi terkait penyebab Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) didapat Pemkab Ponorogo atas ‘keteledoran’ pengelolaan keuangan di sejumlah dinas. Pemberian opini WDP didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK yang menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Hari ini kita sampaikan rekomendasi hasil pansus terhadap temuan dari BPK RI tersebut,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno usai sidang paripurna, Selasa (23/6/2026).
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian serius jika ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan kembali meraih meraih predikat opini WTP kedepannya.
“Kita (Pemkab Ponorogo) sudah meraih WTP ke-13 kalinya, namun tahun ini kita lepas dan menjadi WDP,” imbuhnya.
Rekomendasi harus ditindaklanjuti, antara lain, perencanaan dan pemaketan pekerjaan jalan tidak tertib serta terdapat kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas 84 paket pekerjaan konstruksi dari belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) sebesar Rp. 3,1 milyar.
“Terdapat kelebihan bayar dalam pengerjaan pembangunan infrastuktur tersebut. Ya tentunya harus ditindaklanjuti supaya segera dapat diselesaikan temuan itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku dan menyetorkan ke kas daerah,” bebernya.
Juga terkait perencanaan, perizinan dan pelaksanaan proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Ponorogo (tahun jamak) pada Disbudparpora tidak memadai, kekurangan volume dan ketidakwajaran harga sebesar kurang lebih Rp 2,5 milyar. Hingga saldo konstruksi dalam pengerjaan pada neraca per 31 Desember 2025 sebesar kurang lebih Rp. 76 milyar tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Untuk itu, legislatif juga mendorong Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita membentuk tim monitoring dan memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pembesian dan ketidakwajaran harga pekerjaan patung terpasang sebesar kurang lebih Rp. 2,5 milyar tersebut.
Selain beberapa rekomendasi yang telah dibacakan, terdapat perangkat daerah yang harus segera menindaklanjuti hasil temuan dari BPK RI, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretariat DPRD, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Ya kita baik legislatif maupun eksekutif juga sedikit kaget atas temuan ini. Karena -kan kita sudah terbiasa meraih WTP tiap tahunnya. Ya apapun itu, hasil ini harus kita terima dan segera diselesaikan,” ungkapnya. (*)











