Portal Jatim

Pemohon SKCK Membeludak di Polresta Malang Kota, Warga Kabupaten Malang Ikut Antre

Redaksi
×

Pemohon SKCK Membeludak di Polresta Malang Kota, Warga Kabupaten Malang Ikut Antre

Sebarkan artikel ini
Antrean pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di gedung Unit Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota.

KOTA MALANG — Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana Polresta Malang Kota dipadati masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Selasa (8/9/2026). Hingga pukul 12.00 WIB, petugas telah menerbitkan sekitar 170 lembar SKCK sejak layanan dibuka pukul 08.00 WIB.

Lonjakan pemohon didominasi masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan. Sejumlah warga juga tengah menyiapkan dokumen administrasi untuk mengikuti peluang rekrutmen tenaga kerja dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk informasi mengenai CPNS 2026.

Aktivitas pelayanan meningkat sejak pagi. Meski jumlah pemohon cukup tinggi, petugas tetap memberikan pelayanan secara tertib, cepat, dan humanis.

Pemohon yang sebelumnya melakukan pendaftaran secara daring melalui Super App Polri datang ke lokasi yang dipilih untuk mencetak SKCK. Layanan tersebut tidak hanya dimanfaatkan warga Kota Malang, tetapi juga masyarakat dari luar wilayah, termasuk kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan tingginya jumlah pemohon tidak mengubah komitmen petugas dalam memberikan pelayanan yang ramah dan membantu masyarakat yang masih mengalami kendala.

> “Petugas kami tetap memberikan pelayanan secara humanis, ramah dan cekatan. Pemohon yang masih belum memahami persyaratan atau prosedurnya akan dibantu sampai prosesnya dapat diselesaikan,” ujar Lukman.

Menurutnya, pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kepolisian yang mudah, tertib, dan transparan.

Namun, Lukman menjelaskan bahwa jumlah SKCK yang dapat dicetak menyesuaikan ketersediaan material yang didistribusikan dari Mabes Polri.

> “Pelayanan tetap kami optimalkan. Untuk jumlah pencetakan menyesuaikan ketersediaan material SKCK yang ada,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses administrasi, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK melalui Super App Polri. Pemohon terlebih dahulu mengunduh aplikasi, melakukan registrasi atau login, kemudian melengkapi dan memverifikasi data identitas.

Baca Juga:
Kapolres Probolinggo Resmikan Renovasi Polsek Bantaran dan Besuk, Dorong Pelayanan Publik Makin Optimal

Tahapan berikutnya meliputi pengunggahan dokumen persyaratan, pengisian formulir, pemilihan lokasi pencetakan, serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000.

Setelah proses selesai, pemohon dapat mencetak SKCK di lokasi yang telah dipilih, khususnya pada tingkat Polres atau Polresta. Sistem ini memungkinkan masyarakat dari luar Kota Malang memilih lokasi pencetakan yang lebih mudah dijangkau.

Persyaratan SKCK

Dokumen yang umumnya diperlukan untuk pengajuan SKCK antara lain:

  1. Fotokopi KTP atau SIM dan membawa dokumen aslinya.
  2.  Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3.  Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
  4.  Fotokopi paspor jika memilikinya.
  5.  Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Salah satu pemohon, Nadia (23), mahasiswi Poltekkes jurusan Gizi, datang mengurus SKCK untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan.

“SKCK ini saya gunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan. Prosesnya cukup terbantu karena petugas juga memberikan arahan,” kata Nadia.

Tingginya permohonan SKCK menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen administrasi kepolisian, khususnya untuk kepentingan pekerjaan dan persyaratan administrasi lainnya.

Polresta Malang Kota memastikan pelayanan tetap dioptimalkan dengan memperhatikan ketersediaan material SKCK. Petugas juga terus memberikan arahan kepada pemohon agar proses administrasi berjalan tertib dan sesuai prosedur.