Portal Jatim

PLN UP3 Sidoarjo Gandeng Kejari Mojokerto, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Redaksi
×

PLN UP3 Sidoarjo Gandeng Kejari Mojokerto, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sidoarjo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan layanan kelistrikan.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor PLN UP3 Mojokerto dan dihadiri oleh jajaran manajemen PLN UP3 Sidoarjo bersama pejabat Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Kesepakatan tersebut difokuskan pada optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam menangani serta menyelesaikan persoalan hukum perdata dan TUN yang dihadapi PLN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap pengambilan keputusan dan kebijakan PLN semakin efektif, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Manajer PLN UP3 Sidoarjo, Aulia Mahdi, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memperkuat kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan operasional.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi PLN UP3 Sidoarjo agar seluruh kebijakan dan operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto sangat penting, tidak hanya dalam penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan untuk meminimalkan potensi risiko hukum sejak awal,” ujar Aulia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Fauzi, S.H., M.H., menegaskan kesiapan institusinya dalam memberikan dukungan hukum kepada PLN sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Mojokerto siap memberikan bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan pelayanan PLN kepada masyarakat dapat berlangsung tertib, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fauzi.

Baca Juga:
Ramadan Penuh Berkah, PLN UP3 Sidoarjo Salurkan Bantuan kepada 254 Penerima Manfaat

Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, PLN UP3 Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Mojokerto berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi.

Sinergi ini diharapkan mampu mendukung kelancaran pembangunan sektor ketenagalistrikan sekaligus mewujudkan tata kelola institusi yang profesional dan berintegritas.